Opini

Polemik Peraturan Kebijakan Pembentukan TPPD Pemkab. Dompu saat Efisiensi Anggaran

Zona Kasus
, April 06, 2025 WAT
Last Updated 2025-04-06T23:10:52Z

Oleh

Munir Husen

Dosen Universitas Muhammadiyah Bima


Bima, zonakasus.com - Saat ini, keuangan negara defisit. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah startegis menerbitkan regulasi berupa  Insturuksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. 


Beleidsregels Presiden prabowo Subianto, bertujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Memitigasi terjadinya pemborosan keuangan negara perlu diupayakan maksimal. Mengoptimalkan potensi sumber daya ASN ditengah keterbatasan anggaran.


Jika pemborosan anggaran terus dipelihara, sama halnya melanggar prinsip efisiensi Inpres No. 1 Tahun 2025. Akibatnya keuangan negara akan terus menjadi defisit. Apalagi praktik pemborosan anggaran oleh birokrasi terjadi sejak zaman tempo doloe.


Sehingga diperlukan langkah antisipasi efektifitas dan efisiensi mengurangi kebocoran. Efisiensi bukan sekedar hemat, melainkan mampu menciptakan dampak perubahan signifikan. Sehingga akan dirasakan oleh rakyat. Itulah yang menjadi PR Kepala Daerah.


Tidak ada upaya bagi Kepala Daerah kecuali taat asas, tidak membentuk Tim Percepat Pembangunan Daerah (TPPD) karena sifatnya hanya pendukung. 


TPPD sulit menentukan output yang terukur terhadap kinerjanya, bisa saja terjadi overlapping dengan OPD. Rentan konflik TPPD dengan dinas terkait dan Bupati lebih mudah menerima masukan TPPD jika dibandingkan dengan kepala dinas.


Peraturan Kebijakan Bupati Dompu tidak linier dengan pemerintah pusat, Bupati Dompu membentuk TPPD pasti terjadi inefiensi anggaran. Akibatnya terjadi pemborasan. Sedangkan kebijakan pemerintah pusat sebaliknya penghematan dan efisiensi anggaran adalah prioritas.


Permasalahan pembentukan TPPD oleh Bupati Dompu esensinya bukan pada aspek regulusi maupun kewenangannya. Melainkan pada aspek beleidsregel bertentangan dengan insruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efiensi anggaran.


Pemda Dompu seharusnya mendukung peraturan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan efiensi dan efektivitas anggaran, sebab hal itu sangat urgent. Tidak ada alasan Bupati untuk tidak mendukung efisensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.


TPPD dibentuk Bupati Dompu menjadi beban ditanggong oleh APBD, bisa dibayangkan biaya yang dikeluarkan hanya untuk menggaji  anggota TPPD selama enam puluh bulan. Jika saja anggaran itu dialihkan untuk membeli beras rakyat luar biasa kebijakan tersebut.


Kota Bima pernah membentuk TPPD dan inovasi daerah, namun apa hasilnya justru terjadi polemik internal didalam tubuh TPPD itu sendiri, menjadi bukti pembentukan TPPD tidak efektif dan cendrung pemborosan keuangan daerah.



TPPD dibentuk Bupati Dompu akan menangani berbagai bidang antara lain di bidang pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pengentasan kemismikinan, ketenagakerjaan, pengembangan usah daerah, potensi PAD, sinkronisasi regulasi, pelayanan publik dan trantibbummas. (https://netral.co.id). 


Jika dicermati tugas TPPD di atas, merupakan tugas dan fungsi beberapa OPD. Tidak ada yang spesikfik, justru tumpang tindih dengan OPD. Lebih efektif jika difungsikan staf ahli. Selama ini staf ahli tempat transitnya pejabat yang bersebrangan dengan kepala daerah.


Dalam perspektif kebijakan publik,  staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau remomendasi pada tataran pemerintah daerah, peran staf ahli sebagai policy adveser bagi kepala daerah (https://www.bintelnas.com). 


Jika Bupati Dompu tetap membentuk tim TPPD, sama halnya tidak mendukung Beleidsregels Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara. Sebab Peraturan kebijakan tersebut menekankan efisiensi anggaran dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif.


Peraturan kebijakan Bupati Dompu terkait dengan TPPD menjadi polemik perlu dilakukan pengkajian dan evaliasi kembali, saat ini belum terlalu penting TPPD untuk dibentuk karena keadaan keuangan negara sedang tidak baik-baik saja. 


Bahkan Wakil Bupati Dompu Syirajuddin mengungkap ketidak beresan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim TPPD bahkan dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam prosesnya (Sumbawa Post 28 maret 2025). Inilah buktinya bahwa dari awal pembentukan sudah terjadi polemik.


Bupati Dompu perlu cerdas milih dan memililah masukan dari manapun termasuk tim sukses sekalipun jika usulannya tidak singkron dengan kebijakan pemerintah pusat wajib ditolak, tidak perlu diakomodir yang akan menjadi polemik.


Allahul musta’an.

Anggota DPRD Kota Bima dari PKS Periode 2004-2009. 

SepekanMore