![]() |
Barang bukti diduga uang palsu yang berhasil diamankan dari terduga pelaku. Foto Irwandi. zonakasus.com. |
Lotim, zonakasus.com - Seorang Pria Berinisial M, warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, pria yang berusia 64 tahun ini diamankan oleh aparat kepolisian lantaran diduga telah mengedarkan uang palsu di Pasar Tradisional Terara pada Senin (7/4/2025) pagi.
Awal diketahui aksi terduga pelaku bermula saat membeli Cabe di salah seorang pedagang Cabai, Inaq Saimah (80) yang merupakan warga Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur.
Terduga pelaku membeli Cabe seharga Rp 20 ribu rupiah, dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu rupiah dan meminta kembalinya.
Beruntung, pedagang di sebelah korban yakni Endang Lestari (29) cepat mengetahui hal tersebut dan memeriksa uang yang digunakan oleh terduga pelaku, ternyata uang palsu.
Bahkan terduga pelaku sempat meminta korban untuk menukar uang di tangan korban sebanyak lima lembar dengan uang palsu yang masih tersimpan dalam sakunya dengan pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Korban yang mengetahui hal itu, berusaha meminta kembali uang aslinya sehingga terjadi keributan dan beberapa warga yang melihat kejadian itu, langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Terara.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti uang palsu yang masih tersimpan di saku celana dan jaketnya dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar dan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar.
Selain itu, polisi juga menemukan uang rupiah asli dan sejumlah mata uang asing yang tersimpan di dalam dompet tetduga pelaku.
Kasus itu sudah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) guna diproses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lotim melalui Kasi Humas, AKP Nikolas Usman. Menurut Kasi Humas, bahwa terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus peredaran uang palsu.
Pada tahun 2020, pelaku pernah diproses hukum dan divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus yang serupa.
"Tidak menutup kemungkinan adanya uang palsu lain yang disembunyikan oleh pelaku ditempat lain, serta kemungkinan adanya korban lain yang telah diperdaya oleh pelaku," ungkap AKP Nikolas.
Kasi Humas menegaskan, Satuan Reskrim Polsek Terara dan Unit Tipiter Resort Lotim akan melakukan penyelidikan lebih intensif dalam mengembangkan kasus peredaran uang palsu itu.
Hal itu dilakukan, Kasi Humas menambahkan, untuk mengungkap atau memastikan jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan terduga pelaku.
"Dengan kejadian ini, kami sudah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi," tutup AKP Nikolas. [KZ-07]