Narkoba

Berantas Narkoba Terus Digalakkan, Kali ini, Polisi Bekuk Pengedar Bersama BB 26,11 Gram

Zona Kasus
, April 02, 2025 WAT
Last Updated 2025-04-03T01:06:21Z
Terduga bandar inisial F. Dok. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Upaya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dalam pemberantasan narkoba di daerah Kabupaten Dompu terus galakkan. 


Kali ini, tim melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba inisial F (35) di Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa pada Rabu (2/4/25) sore. 


Penggerebekan di rumah pria 35 tahun ini, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 26,11 gram. 


Penggerebekan ini dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, IPDA Sumaharto atas perintah Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswandi, S.H setelah menerima laporan warga setempat. 


Detik-detik penyergapan yang menegangkan berbekal informasi akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal segera menyusun strategi dan setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. 


"Tim Opsnal bentuk dua tim kecil, Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H


Menyadari dirinya terkepung, tetduga panik. Ia spontan melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela, berusaha menghilangkan BB, lalu berlari menuju pintu belakang. 



"Namun, gerak cepat tim Opsnal tak memberi ruang bagi tersangka. Dalam hitungan detik, ia sudah berada dalam kendali petugas. Tangan diborgol dan tubuhnya ditekan ke tanah," jelas Kasi Humas lagi. 

Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. zonakasus.com.


Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, dan menghadirkan dua saksi umum guna menyaksikan penggeledahan.


"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 48 gulungan klip plastik berisi sabu-sabu, tiga klip lepas berisi sabu-sabu, dua bong alat hisap dan uang tunai Rp 100 ribu, pisau kater, kaca pirex dan lain-lain," urai Zuharis. 


"Dan setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang yang disita mencapai 26,11 gram," lanjut Zuharis. 


Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terduga awalnya bersikeras tidak mengakui kepemilikan barang haram itu. Namun, dalam perjalanan menuju Polres, dia tidak mampu lagi mengelak. 


"Dengan suara bergetar, terduga akhirnya mengakui bahwa barang haram itu dia peroleh dari seseorang yang ada di perbatasan Kecamatan Manggelewa dan Woja, tepatnya di Tekasire," terang Kasi Humas lagi. 


Kini, terduga pelaku harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


"Tidak ada tempat aman bagi para pengedar! Kami akan tangkap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu. [ZK-03]

SepekanMore