![]() |
Ketiga orang terduga pelaku pencuri Kambing dalam garis lingkar merah. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - GR (25) warga Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, AS (33) warga Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja dan IS (35) warga Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu keok di tangan (ditangkap) Tim Jatanras Polres Dompu, Rabu (5/2/25 pagi.
Ketiga pria tersebut diduga telah mencuri tiga ekor indukan hewan ternak berupa Kambing milik Muhsen AB (57) warga Dusun Jatimengi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim, Polres Dompu, AKP Ramli, S.H menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
Mendapt laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan tim Jatanras di bawah garis komando Aipda Sukarman alias "BOB" untuk segera melakukan proses penyelidikan.
"Betul, setelah menggali beberapa informasi dari warga bahwa tiga ekor hewan ternak Kambing tersebut belum sempat dijual hanya dititipkan di salah satu orang yang beralamatkan di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan tim langsung mengamankan barang bukti di sana," jelas Kasat Reskrim.
Orang yang tempat mereka titipkan ternak Kambing tersebut menjelaskan ke tim bahwa para terduga pelaku mendatanginya untuk meminta dibayarkan.
Namun karena merasa curiga orang tersebut tidak langsung membayarnya, dan para terduga pelaku beralasan keluar sebentar untuk membeli rokok namun tidak kunjung datang kembali.
"Orang yang tempat mereka titipkan barang bukti tiga ekor ternak kambing tersebut, sempat menerangkan bahwa terduga pelaku merupakan GR dkk, sehingga tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan GR," terang Kasat Reskrim.
Kemudian sekira pukul 10.00 Wita, tim Jatanras memperoleh informasi bahwan GR sedang berada di rumah temannya yang beralamat, di Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga.
Mengetahui hal itu, tim bergegas menuju lokasi keberadaan GR guna untuk mengamankan dan tiba di lokasi tim Jatanras berhasil mengamankan GR tanpa ada perlawanan.
Pada saat diinterogasi, awalnya GR tidak mengakui perbuatannya, namun tim tidak mau menyerah begitu saja, dan terus melakukan presure sehingga GR mengakui perbuatannya.
"Awalnya, GR tidak mau jujur, dan tim juga memiliki bukti kuat, sehingga dia mengakui perbuatannya, dan pelaku juga menerangkan bahwa ada juga dua orang temannya yaitu AS dan IS," terang Kasat Reskrim lagi.
Mengetahui hal itu, Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua orang temannya tersebut, dan sekira pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku IS sedang di rumah mertuanya di Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Tanpa menunggu lama, tim menuju lokasi tempat keberadaan IS sehingga berhasil diamankan, dan setelah mengamankan IS, tim memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menuju rumah AS di Desa Mumbu.
"Tim mengamankan AS di rumahnya tanpa perlawanan, AS juga kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Tiga orang tersangka beserta barang bukti akan diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. [ZK-01]