![]() |
Foto pada sidang sebelumnya. Dok. Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang menvonis percobaan terhadap terdakwa Imran, S.E, Camat Pajo, Kabupaten Dompu dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa kemarin (18/3/2025) siang.
Pasalnya, tindak pidana penganiayaan dialami korban Imam Karto Miharjo (22) warga Dusun Rasabou, Desa Tembalae hingga dirawat Lima hari Empat Malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu ini tidak sesuai dengan tuntutan.
Menurut JPU Kejari Dompu, tindakan arogansi terdakwa Camat Pajo terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Kami akan menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman percobaan dan ini tidak memenuhi rasa keadilan untuk korban," kata Joni Eko Waluyo, S.H saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/3) siang.
Joni menjelaskan, terdakwa Imran divonis majelis hakim PN Dompu yang dipimpin Rizky Ramadhan, S.H, M.H akan menjalani hukuman percobaan dalam beberapa bulan dan apabila dalam waktu tersebut melakukan tindak pidana, maka akan ditahan.
"Kalau putusan percobaan itu, selama beberapa bulan tidak boleh melakukan tindak pidana, apabila melakukan tindak pidana langsung ditahan atau dieksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Joni menambahkan, JPU Kejari Dompu, menuntut terdakwa Imran sebanyak 10 bulan kurungan, namun fakta putusan dalam persidangan justru putusan percobaan dari Manjelis Hakim.
"Tuntutan terhadap terdakwa 10 bulan, dan terdakwa sendiri mengajukan pledoi atau pembelaan," pungkas Joni. [ZK-01]