Kasus Dugaan Kekerasan Fisik

Wartawati InsideLombok Diduga Dianiaya, Ketua AJI Mataram Tegas Harus Diproses Hukum

Zona Kasus
, Februari 11, 2025 WAT
Last Updated 2025-02-12T06:35:43Z
Ketua AJI Mataram, M. Kasim


Mataram, zonakasus.com - Seorang wartawati dari media harian online InsideLombok, Yudina mengalami kekerasan fisik hendak konfirmasi pemberitaan terkait keluhan warga yang mengalami kebanjiran. 


Wanita yang saat ini sedang hamil dua bulan itu diduga dianiaya hingga mengalami trauma berat oleh salah seorang pria berinisial EP yang merupakan karyawan PT. Meka Asia pada Selasa (10/2/25) siang. 


Sebelumnya, sekira pukul 11.30 Wita, Yudina bersama teman-teman lainya yakni Wendi (wartawan Radar Mandalika), Muzakir (INews) dan Awal (SCTV) mendatangi PT. Meka Asia selaku pengembangan perumahan.


Namun sebelum masuk ke ruangan, owner PT. Meka Asia menanyakan satu persatu jurnalis yang datang, dan saat Yudina menyebutkan nama medianya langsung ditunjuk dan tidak dipersilahkan masuk ke ruangan.


Sementara, Jurnalis (wartawan) lainnya memberikan penjelasan kepada owner PT. Meka Asia tetapi tidak digubris. Yudina memilih keluar. Justru, korban ditarik oleh EP dan wajahnya diremas. 


Korban merasa ketakutan karena diintimidasi. Yudina langsung menangis. Pelaku mendesak korban agar tidak menangis sambil melontarkan kata-kata kasar.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Mataram, M. Kasim mengecam tindakan terduga pelaku yang telah mengintimidasi dan melakukan kekerasaan fisik terhadap jurnalis InsideLombok Yudina. 


"Persoalan ini harus diproses hukum karena terduga pelaku sudah menghalang-halangi pekerjaan wartawan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegas M. Kasim. 


Menurut Ketua AJI Mataram, Yudina tidak mengetahui permasalahan yang diprotes terduga pelaku. Karena, postingan yang disiarkan di medsos InsideLombok merupakan kiriman warga perihal keluhan kondisi perumahan yang mengalami banjir. 



"Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan produk jurnalistik," kata Cem sapaan akrabnya.


Cem mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar terduga pelaku diproses secara hukum. Pasalnya, kekerasaan fisik dialami korban yang dalam keadaan hamil itu sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Hak dan Tanggungjawab Media. 


"Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.


Cem menerangkan, bahwa Yudina memiliki itikad baik, dengan mengkonfirmasi keluhan warga ke pengembangan perubahan, tetapi mengalami persekusi. 


Dan tindakan terduga pelaku dengan mengusir sejumlah wartawan sudah jelas melanggar Pasal 2 UU Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalis. 


Di sisi lain, perbuatan terduga pelaku, juga termasuk tindak pidana penganiayaan (kekerasan fisik) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undand-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Pasal 18 menyebutkan siapapun yang berupaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung pada kekerasaan fisik, maka terduga pelaku diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, para pihak terkait baik terduga pelaku EP sendiri, maupun maneger PT Meka Asia masih diupayakan untuk dimintai tanggapan atau keterangan untuk menyikapi kisruh yang terjadi. [TIM]

SepekanMore