![]() |
Terduga pelaku berinisial LAA yang di dalam garis lingkar merah. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Pria berinisial LAA (21) warga Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Terduga pelaku juga diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Dompu pada 17 Februari 2025 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
Kanit PPA, IPDA Ruslan melalui Kasat Reskrim, Polres Dompu, AKP Ramli, S.H menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil lidik serta keterangan para saksi, kami menemukan cukup bukti sesuai Pasal yang diterapkan sehingga menetapkan LAA sebagai tersangka dan tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kasat Reskrin melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/2) pagi.
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kejahatan seksual yang mengancam keselamatan masa depan masyarakat.
Kasat Reskrim juga menghimbau terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban," tegas Ramli.
Untuk saat ini, lanjut Kasat Reskrim, penyidik PPA Polres Dompu masih melengkapi berkas perkara tersebut untuk dinaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atau dilakukan tahap satu.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis," pungkas Ramli.
Sebelumnya, peristiwa tak terpuji itu terjadi di Ladang Jagung, di Dusun Sugih Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (15/2/25) sore, sekira pukul 17.00 Wita. [ZK-01]