![]() |
Personel Sat. Pol. PP, Camat dan Ketua DPRD Dompu sebelum melaksanakan penertiban hewan ternak. Dok. Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) didampingi Camat Dompu dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum pada Selasa (4/2/2024) pagi.
Petugas gabungan berhasil mengamankan ternak Kambing sebanyak 30 ekor milik warga yang berkeliaran dan kini berada di Markas Pol. PP di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Pol. PP Kabupaten Dompu, Sukardin, HS, S.Sos, M.AP saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban hewan ternak kambing, sapi atau sejenisnya berkeliaran akan dilakukan rutin setiap hari.
Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Ternak Liar dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
"Betul, penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Perda, dan giat ini dilakukan setiap hari," kata Kasat Pol. PP.
Tak hanya penertiban saja, lanjut Kasat Pol. PP, hewan ternak yang terjaring dalam operasi penertiban akan diberikan sanksi administratif (denda) terhadap pemilik hewan ternak. Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah.
"Ternak Kambing dibayar Rp 50 per ekor sedangkan Sapi dan Kerbau dibayar Rp 250 per ekor sebagai denda pelanggaran," terang Kasat Pol. PP lagi.
Sebelum dilakukan penertiban, Sukardin menambahkan, pihaknya bersama Camat maupun Lurah sudah mengeluarkan himbauan dan sosialisasi dengan harapan pemilik ternak tidak lagi melepas hewan ternaknya di tempat-tempat umum maupun di jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas.
"Sebelumnya, kami sudah mengimbau terhadap para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama guna terciptanya kondisi yang Aman, Nyaman dan Bersih di Bumi Nggahi Rawi Pahu," pungkas Sukardin. [ZK-01]