![]() |
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H. Dok. Poris. Zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu sudah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial M (21) warga Lingkungan Kandai, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dialami bocah laki-laki 11 tahun inisial MA tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penelitian Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) melalui Kasi Intel, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H saat dikonfirmasi zonakasus.com di kantornya membenarkan hal tersebut.
"Betul, berkas perkara itu saat ini masih dalam tahap penelitian," kata Joni pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Untuk diketahui, bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Penyidik PPA Polres Dompu pada dua pekan yang lalu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara formil dan materiil berkas yang dilimpahkan tersebut.
Sementara, tersangka M sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan. [ZK-01]