![]() |
Suasana di ruang sidang sebelum jalannya persidangan. Foto Poris.com. |
Dompu, zonakasus.com - Sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami korban Imam Karto Miharjo (22) warga Dusun Rasabou, Desa Tembalae dengan terdakwa Camat Pajo, Kabupaten Dompu inisial Imron kembali bergulir.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dompu dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu berlangsung pada Rabu (11/2/25) siang, sekira pukul 15.20 Wita.
"Memang kami hadirkan tiga orang saksi saja dan semua hadir, termasuk saksi korban yang diperiksa," kata JPU Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H di PN usai persidangan berlangsung.
Sementara, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (4/2) pekan lalu, lanjut Joni, dengan jadwal sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa diterapkan dengan Pasal 351 ayat (1) dan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Pembacaan dakwaan kemarin, diterapkan dengan Pasal 351 ayat (1) kemudian sidang berikutnya masih ada pemeriksaan saksi dan kami hadirkan saksi lagi," ungkap Joni.
Untuk diketahui, Terdakwa Camat Pajo melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Karto Miharjo bertempat di depan rumah korban sendiri pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, siang sekira pukul 14.15 Wita.
Korban diduga mengalami babak belur dan merasakan kesakitan hingga sempat dirawat nginap di RSUD Dompu selama 5 hari 4 malam sebagaimaan diberitakan sebelumnya. [ZK-01]