![]() |
Saat korban Yudina memberikan laporan yang didampingi oleh koalisi organisasi pers di Mataram. Dok. zonakasus.com. |
Mataram, zonakasus.com - Pimpinan Redaksi InsideLombok akhirnya memberikan kuasa kepada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi NTB untuk mendampingi kasus dugaan persekusi yang dialami wartawati Yudina, saat hendak meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat milik pengembang PT Meka Asia.
Kasus dugaan persekusi dialami wanita yang sekarang tengah mengandung janin dua bulan itu, kini sudah dilaporkan secara resmi oleh InsideLombok dan KKJ NTB ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Mataram pada Kamis (13/2/2025) pagi.
Redaksi Inside Lombok pun telah menyerahkan sepenuhnya kuasa untuk pendampingan hukum korban kepada Tim Legal KKJ NTB, Badaruddin (Direktur LSBH NTB) bersama Direktur LKBH FH Ummat, Yan Mangandar pada Kamis (13/2).
Mereka berharap, proses ini dapat memberi pemahaman bersama bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berusaha memenuhi kepentingan publik seperti informasi terkait bencana banjir tidak dihadapkan pada sikap arogan atau bahkan kekerasan.
Saat ini, Inside Lombok dan KKJ NTB bersama-sama dengan sejumlah organisasi lainnya, termasuk AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB dan LSBH NTB tetap mengutamakan kondisi korban yang saat ini masih dalam tekanan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan psikologi untuk korban guna memastikan kondisi yang tetap stabil, mengingat saat mendapat persekusi korban sedang dalam kondisi hamil.
"Kami di Inside Lombok bersama Tim Legal KKJ NTB telah mendampingi korban untuk BAP Pertama setelah kasus ini diterima menjadi laporan resmi di kepolisian. Bagi kami, yang terpenting adalah kondisi korban agar tetap kuat menjalani proses yang berjalan saat ini,” ujar Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama.
Sedianya, sejak pengaduan pertama tanggal 11 Februari 2025 Inside Lombok bersama-sama dengan KKJ NTB dan organisasi pers lainnya mendorong kasus ini ditilik dengan penerapan Pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang pers.
Alasan utamanya adalah fakta bahwa kasus ini bermula dari upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik dari wartawan yang sedang bertugas.
Tim Legal KKJ NTB sekaligus Direktur LSBH NTB, Badaruddin menjelaskan jika merujuk fakta Yudina mendapatkan perlakuan kasar saat hendak mengkonfirmasi isu banjir usai mediasi warga dengan pengembang, maka hal itu termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik.
"Menurut saya, peristiwa tersebut merupakan perbuatan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Karena tidak memberikan wartawan untuk masuk meliput kegiatan mediasi dan peristiwa kekerasan," papar Badaruddin.
"Akan tetapi, penggunaan pasal dalam kasus ini menjadi kewenangan kepolisian yang didasarkan fakta hukum," sambung Direktur LSBH NTB itu di akhir penyampaiannya. [TIM]