![]() |
Terduga pelaku seorang ibu rumah tangga ST. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin, wanita berinisial ST (50) warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, diringkus Polisi.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu bertempat di rumahnya sendiri pada Rabu (12/2/2025) sore.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) 1.390 butir Tramadol dan uang diduga hasil jual barang tersebut sebesar Rp 8.0600.000.
Kasat Narkoba, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas, Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi warga setempat yang sudah resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang itu.
"Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol dan setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak untuk melakukan pengungkapan," kata Kasi Humas.
Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Masrun melakukan penggerebekan rumah terduga pelaku sekira pukul 16.00 Wita disaksikan oleh dua saksi umum yang merupakan warga setempat dan berhasil menemukan ribuan butir tramadol disembunyikan di dalam lemari pakaian.
![]() |
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com. |
Saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh. Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya.
"Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," tambah Zuharis.
Masih dikutib dari penyampaian Kasat Narkoba, usai mengamankan BB dan terduga pelaku, Tim Opsnal menggiring ke Mapolres Dompu guna diproses hukum lebih lanjut, dan Polisi berjanji bahwa kasus itu akan terus dilakukan pedalaman.
"Kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri jalur distribusi tramadol ilegal yang beredar di Dompu," ujar Zuharis meneruskan penyampaian Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya.
Atas perbuatannya, lanjut Zuharis, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tanpa izin.
"Terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana yang berat, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar," pungkasnya. [ZK-01]