![]() |
Dua bocah MA dan N tengan melakukan Asesment psikologis klinik di ruang praktek Lembaga INNA di dampingi oleh DP3A Kabupaten Dompu. Dok. Poris. Zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) mendampingi dua bocah 11 Tahun MA dan N yang merupakan korban kekerasan fisik untuk dilakukan asesmen psikologis.
Pelaksanaan asesmnt dan intervensi terhadap kasus kekerasan fisik atau penganiayaan anak di bawah umur itu dilakukan di tempat praktek Lembaga Indonesia National Nurses Association (INNA) Consultant Psikology pada Sabtu (8/2/2025) pagi.
Kepala UPTD-DP3A Kabupaten Dompu, Utari Rahmiati, S.E mengatakan, terapi psikologi klinis tersebut sebagai syarat untuk memenuhi alat bukti sesuai permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
"Kami melakukan terapi secara psikologis ini, sesuai dengan permintaan dari JPU untuk melengkapi berkas perkara dan pembiayaan ini semua dari Dinas PPPA, tugas dan fungsi kami di sini hanya mendampingi korban dengan semaksimal mungkin," jelas Utari Rahmiati.
Lebih jauh, Utari Rahmiati juga menjelaskan, terapi psikologis klinis yang dilakukan oleh DP3A Kabupaten Dompu yang sudah bekerjasama dengan Lembaga INNA itu bagiah dari upaya untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan.
"Terapi psikologis klinis itu dilakukan agar mengetahui kondisi psikologi korban, mengidentifikasi kekuatan dan kerentanan ada gangguan psikologis dan merancang intervensi yang tepat untuk kebutuhan korban," paparnya.
"Dimana hasil laporan psikolog ini juga dipakai oleh majelis hakim dalam persidangan untuk menentukan putusan di akhir sidang nanti," sambung Kepala UPTD PPA Utari Rahmiati.
Disinggung kenapa tidak dilakukan asesment psikologis di tempat lain, Utari Rahmiati menjelaskan, bahwa Lembaga INNA satu-satunya Lembaga yang sudah diakui peralatannya dan sudah menandatangani kontrak kerjasama.
"Lembaga INNA adalah mitra atau lembaga yang bekerjasama dengan DP3A untuk menyediakan tenaga ahli psikologi klinis untuk kasus-kasus yang ditangani kami dan INNA juga sudah diberikan SK dan sudah tanda tangan MoU_nya juga," pungkas Utari Rahmiati.
Untuk diketahui, DP3A Kabupaten Dompu tidak hanya melakukan pendampingan pada bidang hukum saja, tetapi akan terus mendampingi setiap persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak termasuk kekerasan fisik dan lain-lain
Berangkat dari itu, jangan ragu untuk melapor ke UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. [ZK-01]