Mertua dan Menantu ini Keok di Tangan Timsus Satres Narkoba Polres Dompu

Zona Kasus
, Januari 27, 2025 WAT
Last Updated 2025-01-27T09:31:31Z
Terduga Menantu dan mertua. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Seorang mertua berinisial F (pria 45) dan menantu berinisial GR (pria 20) warga Dusun Kampung Baru, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, tak berkutik setelah dibekuk Timsus Satres Narkoba, Polres Dompu. 


Mertua dan menantu ini dibekuk polisi pada Minggu (26/1/2025) sore, bertempat di salah satu rumah warga di Desa setempat, karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 


Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang sudah resah dengan aktivitas di rumah itu, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 


Merespon laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggota tim untuk melakukan penyelidikan serta penindakan, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timsus tiba di lokasi dan mengamankan kedua terduga. 


"GR ditemukan di salah satu kamar, sementara F berada di kamar lain, penggeledahan awal pada tubuh mereka tidak menemukan barang bukti," ungkap Kasat Narkoba melalui Kasi Humas. 


"Namun, saat memeriksa rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang sengaja dibuang ke lubang WC oleh GR atas perintah F," sambung Zuharis. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua poket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram atau netto 0,04 gram, kemudian satu timbangan digital, tiga unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia) dan Uang tunai Rp 410.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com.


Menurut Zuharis yang dikutib dari penyampaian Kasat Narkoba bahwa dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan untuk konsumsi pribadi (pengguna aktif). 


F juga diduga kerap mengedarkan barang haram itu di lingkungan setempat, sedangkan GR yang merupakan menantu F diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti.


"Sekira pukul 06.20 Wita, kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," papar Zuharis.


"Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan aktivitas terduga pelaku," lanjut Zuharis lagi. 


F diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. GR, yang juga pengguna aktif, kerap membantu dalam menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.


Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 


Dikatakannya, kasus itu menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga.


"Melalui langkah tegas ini, Polres Dompu mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut," pungkasnya. [ZK-01]

SepekanMore