Polisi sedang identifikasi korban di rumah duka. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Seorang petani jagung, Sudirman, warga Dusun Sori Fo'o, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditemukan meninggal dunia diduga kesetrum aliran listrik yang dipasang mengelilingi lahan jagung miliknya.
Nasib nahas "Senjata Makan Tuan" yang dialami seorang pria 32 tahun itu bertempat di So Kaleli, Desa setempat pada Senin (16/12/2024) sore, sekira pukul 12.05 Wita.
Awal diketahui peristiwa itu bermula korban sempat menghubungi ayahnya yakni Mustari melalui telpon seluler, namun dalam percakapannya, suara korban tidak jelas dan hanya berteriak saja.
Mendengar hal itu, Mustari yang saat itu sedang bersama dua orang warga yakni Imansyah dan Julkifli bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek korban.
Setiba di sekitar TKP, Mustari dan Julkifli menuju gubuk dengan tujuan memastikan aliran listrik yang mengarah ke lahan jagung milik korban dan mencabut tiga unit colokan.
Setelah itu, Mustari dan Julkiflin mulai mencari korban yang mana awalnya menemukan sandal korban dan terus melakukan pencarian ke arah bawah sehingga berhasil menemukan korban dalam posisi terlilit kawat dengan mulut mengeluarkan darah.
Selanjutnya, Mustari, Julkiflin dan Imansyah tiba di TKP langsung melakukan evakuasi mayat korban bersama beberapa warga sekitar dan dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans operasional Desa.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Woja, Polres Dompu, AKP Saiful Anwar, S.Sos. Katanya, sekira pukul 12.30 Wita Kanit Reskrim Polsek Woja bersama anggota Polsek Woja tiba di rumah duka dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
"Betul, sekira pukul 12.45 Wita, Kaur Identifikasi Polres Dompu, Bripka Muridan beserta anggota melakukan pemeriksaan luar terhadap almarhum dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka bakar pada bagian kaki sebelah kiri dan mulut mengeluarkan darah," jelas Kapolsek.
Menurutnya, sekira pukul 13.30 Wita, Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Mutaqin bersama anggotanya menuju TKP untuk melakukan pengecekan terhadap TKP meninggalnya korban.
"Setelah cek TKP, anggota koordinasi dengan pihak keluarga korban bahwa kematian korban murni musibah atau ajal, sehingga keluarga korban menerima dan dibuatkan surat pernyataan tidak keberatan atau penolakan otopsi," papar Kapolsek. [ZK-01]