Saat pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras di depan halaman Mapolres Dompu. Foto Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Kepolisian Resort (Polres) Dompu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika dan Minuman Keras (Miras) hasil temuan dan pengungkapan Satuan Reserse Narkoba selama 2024 di halaman Polres Dompu pada Senin (13/12) pagi.
Pemusnahan BB Narkotika dan Miras yang dipimpin oleh Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dompu, termasuk Danki 2 Batalyon C Satbrimobda NTB.
Waka Polres Dompu dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa hasil pengungkapan dan temuan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu sebanyak 93 kasus dan tersangka 136 orang.
Dan jumlah BB terdiri dari Narkotika jenis sabu sebanyak 682.46 Gram, sedangkan Narkotika jenis Ganta sebanyak 2120 Gram dan Tramadol sebanyak 1500 butir.
"Untuk penyelesaian kasus tindak pidana Narkotika selama Tahun 2024 sebanyak 69 kasus dengan rincian Tahap II, 35 kasus, Rehabilitas medis, 32 kasus dan SP3 atau pemberhentian kasus, hanya dua kasus saja," ungkap Waka Polres Dompu.
Sementara, lanjut Waka Polres Dompu, pada tahun 2023 lalu, Satres Narkoba berhasil mengungkap 64 kasus dan 98 orang tersangka dengan BB Narkotika sebanyak 666.31 Gram, Ganja 7170.55 Gram, Tramadol 5685 Butir, dan penyelesaian kasus sebanyak 64 kasus.
"Dapat disimpulkan bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika mengalami peningkatan sekitar 30 kasus atau laporan polisi," ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, adapun BB Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44.46 Gram, Ganja 4 Kg, dan Tramadol 300 butir.
Sedangkan Miras sebanyak 229 botol dengan rincian Arak 94 Botol, Anggur Merah 23 Botol, Bir Bintang 73 Botol, Anggur Putih 1 Botol, Anggur Hijau Api 1 Botol, Brem 6 Jerigen ukuran 20 liter, Brem Merah 12 Botol, dan Brem Putih 19 Botol. [ZK-01]