Dompu, zonakasus.com - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada Oktober 2024 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Kedaruratan Kenakalan Remaja.
SK tersebut juga diberikan kepada instadi vertikal, salah satunya Komando Distrik Militer (Kodim) 1614/Dompu untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan dan kriminal.
Hal itu dipaparkan oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M di hadapan sejumlah awak media dan para aktivis serta Praktisi Hukum saat coffee morning di Markas Kodim 1614/Dompu, Kamis (26/12/2024).
Menurut orang pertama di kesatuan Kodim 1614/Dompu ini, bukan hanya SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu saja, tetapi membantu Pemerintah Daerah dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) juga merupakan amanat dari pusat.
"Selain SK, kami diperintahkan oleh pemerintah pusat bahwa para instansi vertikal dapat membantu pemerintah daerah, tiada lain dan tidak lebih dari itu sehingga ada kewajiban bagi kami untuk melaksanakan mandat itu," papar Dandim 1614/Dompu.
Pria yang terlihat santun dan cukup ramah ini menjelaskan, latar belakang awalnya muncul kejahatan terutama di kalangan remaja, ada dua faktor yakni narkoba dan minuman keras (Miras) sehingga ia berinisiatif memberantas mulai dari akarnya.
"Dari latar belakang itu, kami pelajari bahwa kenakalan remaja itu tidak terlepas dari dua pengaruh, pertama adalah Miras dan kedua adalah Narkoba sehingga kami melihat menjadi sesuatu permasalahan yang mendasar yang harus dibereskan," seruannya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya juga paham tentang tugas dan tupoksinya sehingga apa yang sudah dilakukan seperti menangkap terduga bandar dan kurir narkoba dan mengamankan ribuan botol Miras sebagaimana yang diberitakan sebelumnya tidak akan melampaui kewenangan pihak yang berwewenang dalam hal penanganan proses penyelidik dan penyidikan.
"Kami hanya bisa melakukan penindakan dan penyergapan, setelah itu, kewenangan teman-teman aparat Kepolisian dan BNN yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atau proses hukum," terangnya.
"Seperrti empat terduga pelaku bandar dan kurir narkoba yang kita tangkap di wilayah Kecamatan Kempo beberapa hari lalu, sudah kami serahkan ke teman-teman kepolisian kemarin beserta barang buktinya," sambung Dandim.
Sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dompu, lanjut Dandim, pihaknya terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Dompu dan Bima, mengingat BNN juga punya kewenangan dalam menangani narkoba. Namun pihak BNN mengintruksikan agar diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dompu.
"Memang ada dua arah penanganan narkoba yaitu BNN dan Kepolisian, tetapi kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BNN dan Kepala BNN Bima juga sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi dan hasil koordinasinya, mereka mengarahkan untuk sementara waktu diberikan ke pihak kepolisian," pungkas Dandim. [ZK-01]