Bawaslu Kabupaten DompuHeadline

Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan untuk Paslon dan Tim Jelang Debat Terbuka Tahap ke-2

Zona Kasus
, November 17, 2024 WAT
Last Updated 2024-12-18T04:36:34Z
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu, Dok. zonakasus.com


Dompu, zonakasus.com - Menjelang debat terbuka (publik) tahap kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Dompu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan sejumlah imbauan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye Paslon. 


Imbauan tersebut tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu nomor: 214/PM.00.02/K.NB-02/11/2024 tertanggal 13 November 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, HAZ, S.H.


"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, maka Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut," imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dikutip dari surat imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu.


Adapun sejumlah poin yang diharapkan agar diperhatikan Paslon dan tim kampanyenya, dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku meliputi pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain, perangkat kelurahan.


"Dilarang mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian yang provokatif. Mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir secara langsung pada debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon thap ke-2," imbau Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. 


Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dompu juga menghimbau pendukung tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya debat blik atau debat terbuka antar pasangan calon tahap ke-2.


"Memastikan pasangan calon dan pendukung pasangan calon untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon tahap ke-2," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.


Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengirim surat imbauan tersebut kepada kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada pemilihan serentak 2024, Bambang Firdaus, S.E dan Syirajuddin SH serta pasangan H Kader Jaelani dan H Parsan ST MT. Sesuai rencana awal, debat terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 akan digelar Kamis (21/11/2024) malam mendatang. [ZK-ADV]

SepekanMore