Dompu, zonakasus.com - Dalam rangka fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar Evaluasi pengawasan masa kampanye pemilihan umum dan mitigasi resiko pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Uma Tua, Lingkungan Rabalaju, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu pada Kamis (7/11/2024) dengan menghadirkan dua narasumber yakni Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyah, S.H, M.H dan Ketua STKIP YAPIS Dompu, Dr. Dodo Kurniawan, S.E., M.E.
Kordiv P2PS, Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafrudin, S.H dalam sambutannya mengatakan, arahan mulai dari pusat, Provinsi hingga ke tingkat Kecamatan secara kelembagaan harus bekerja kolektif kolegial dan apapun keputusan nanti tentu akan dipleno
"Artinya, tidak berkotak-kotak dalam pekerjaan ini, kita harus bekerjasama karena kerja ini tidak mungkin dikerjakan sendiri kalau tidak kolektif dan kolegial, kita harus saling suport, karena bagaimanapun kita yang bertanggungjawab atas rekapitulasi itu," kata Kordiv P2PS.
Ia mengambil contoh pada pemilu sebelum bahwa pada tingkat rekapitulasi hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena saat rekapitulasi ada yang keberatan dan pihak yang keberatan menilai bahwa penyelenggara pemilu tidak responsif atas keberatan tersebut.
"Saya berharap, pada level rekapitulasi kita bisa meminimalisir fakta-fakta yang terjadi pada pemilu sebelumnya, yang urusannya hingga ke MK, berangkat dari itu, saya berharap kepada rekan-rekan semua, kalau bisa diselesaikan di tingkat TPS mohon diselesaikan," tandas Kordiv P2PS penuh harap.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi misalnya rekapitulasi atau pleno tingkat kabupaten untuk tidak sampai ke rekapitulasi atau pleno tingkat provinsi.
Di sisi lain, terkait dengan pengawasan, Kordiv P2PS Bawaslu Dompu juga mengajak seluruh anggota Panwascam untuk terus melakukan pengawasan bukan hanya saat kampanye saja, tapi di media-media sosial juta wajib melakukan pengawasan.
"Kita juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan melalui media sosial seperti Facebook, twitter, tik tok, instagram dan lain-lain," arahnya.
Usai memberikan sambutan, Kordiv P2PS Bawaslu Kabupaten Dompu langsung membuka secara resmi kegiatan Evaluasi pengawasan masa kampanye pemilihan umum dan mitigasi resiko pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan serentak tahun 2024. [ZK-01/ADV]