Korban penganiayaan AMP 12 tahun dan gambar ilustrasi penganiayaan. |
Dompu, zonakasus.com - Bocah berusia 12 tahun dengan inisial AMP (12) warga Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu jadi korban penganiayaan hingga berlumuran darah.
Korban diduga dianiaya oleh pria berinisial UD (35) warga yang sama, dan peristiwa itu terjadi di perbatasan antara Dusun Fo'o Rombo dan Dusun Tirta Mengi, Desa setempat pada Jumat (23/8/2024) malam, sekira pukul 12.00 Wita.
Menurut Enjel (keluarga korban), bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari korban AMP memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Ketika terduga pelaku ingin melintasi jalan itu, terduga pelaku merasa sempit dan tidak cukup untuk mobil yang dikendarainya, sehingga terduga pelaku menegur korban agar memindahkan sepeda motornya.
Korban AMP memberitahu bahwa jalan yang akan dilewatinya itu bisa dilewati mobil, dan korban memberitahu hal itu sambil menyentuh mobil terduga pelaku, sehingga terduga pelaku tak terima dan emosi.
"Dia (terduga pelaku, red) mengejar AMP (korban) menggunakan kunci roda dan memukul di bagian kepala, kemudian tangan kiri dan kaki secara berulangkali hingga berdarah," cerita keluarga korban.
"Tak cukup sampai disitu, dia (terduga pelaku) mengambil sejata tajam dan mengiris leher AMP (korban) hingga mengalami luka sobek di bagian leher kanan," sambung keluarga korban.
Akibat kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polres Dompu agar diproses hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c.
"Masalah ini, sudah kami laporkan ke Mapolres Dompu, dengan harapan penyidik menangani masalah ini dengan serius agar keluarga kami juga mendapatkan hak keadilannya di mata hukum," pungkas Enjel.
Sementara, penyidik Polres Dompu yang menerima laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait perihal laporan korban. [ZK-01]