Hukrim

Babak Baru, Berkas Tersangka Camat Pajo Bergulir di Kejari Dompu

Zona Kasus
, Agustus 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-26T06:14:48Z
Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah usai memberikan keterangan pers. Foto. Poris. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Proses penanganan hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Camat Pajo, Kabupaten Dompu dengan inisial I, akhirnya mulai masuk babak baru. 


Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dalami Imam Karto Miharjo (22) warga Desa Tembalae, sekarang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Kamis (22/8) pekan lalu. 


Sebelumnya, Kejari Dompu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Dompu yakni pada Senin (19/8/2024) pekan lalu. 


"Betul, berkas perkara tersangka inisial I, sudah kami terima," jelas Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah saat ditemui di kantornya pada Senin (26/8) siang. 


Menurut Islamiyyah, setelah menerima berkas perkara tersebut, Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Jika berkas itu belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas perkara tersebut dinyatakan P-21. 


"Berkas perkara ini tentu kami akan melakukan penelitian dulu selama dua Minggu, kalau masih ada yang kurang kami akan kembalikan ke teman-teman penyidik untuk dilengkapi," tambah Islamiyyah lagi. 


Sementara, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Camat Pajo setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Dompu diterapkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 


"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," pungkas Kasi Pidum. [ZK-01]

SepekanMore