Tindak Pidana Pencurian

Nekat Curi Emas Ratusan Gram, Satu Unit Motor Nmax, Wanita Berparas Cantik ini Dibekuk Polisi

Zona Kasus
, Mei 11, 2024 WAT
Last Updated 2024-05-12T03:11:28Z
Terduga pelaku YACI dalam garis lingkar merah. Dok. Poris Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - YACI (25) warga Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.


Wanita berparas cantik dan kulit putih ini, diduga nekat mencuri emas seberat, lebih kurang 100 gram dan satu unit motor Yamaha Nmax serta uang senilai Rp. 2.580.000 milik Fitri Puji Lestari (30) warga Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali.


YACI ditangkap Tim Jatanras Polres Dompu pada Sabtu (11/5/2024) siang, sekira pukul 12.00 Wita yang saat itu hendak menjual emas hasil curiannya di salah satu toko yang berlokasi di sekitar komplek pasar atas. 


Kasat Reskrim, Polres Dompu, AKP Ramli, S.H melalui Kepala Tim (Katim) Jatanras, Aipda Sukarman membenarkan atas penangkapan wanita yang diketahui Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut. 


"Benar, barang yang diduga dicuri oleh terduga pelaku antara lain, tiga unit Cincin Emas, dua unit Gelang Emas, satu unit Kalung Emas dengan total 100 gram lebih, kemudian uang tunai Rp 2.580.000 dan satu unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Nmax," ungkap Aipda Sukarman.


Sebelumnya, lanjut Aipda Sukarman, terduga pelaku mencuri di toko milik korban yang terletak di sekitar komplek pasar bawah (Sembako Sukses) dilakukan pada 7 Mei 2024 pagi, sekira pukul 07.00 Wita.


Pada saat itu, korban sedang melayani pembeli dan tas yang berisi emas bernilai sekitar Rp 100 juta dan uang tunai senilai kurang lebih Rp 40 juta disimpan di bawah kolong meja.


Namun hendak mengambil barang di depan toko terduga pelaku yang duduk di dalam toko langsung keluar dan selang beberapa saat kemudian korban masuk kembali dan melihat tasnya sudah tidak ada di tempat.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kisaran Rp 140 juta rupiah sehingga melaporkan ke aparat kepolisian dengan Laporan Polisi Nomo : LP / B / 115 / X / 2024 / SPKT / POLRES DOMPU / POLDA NTB.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Dok. Poris zonakasus.com.


Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Polres Dompu melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi-saksi dan juga CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk meminta keterangan korban untuk membuat terang peristiwa tersebut. 


"Setelah melakukan proses penyelidikan beberapa hari, kami mendapatkan petunjuk, dan pada Sabtu (11/5) siang, sekira pukul 12.00 Wita kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang menjual emas hasil curiannya di salah satu toko emas di Dompu," jabar Katim Jatanras.


Setelah menerima informasi itu, tim bergeser menuju toko yang dimaksud dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, tim langsung mengamankan terduga pelaku yang hendak menjual Emas tersebut.


"Kami langsung mengamankan terduga pelaku dan memeriksa sejumlah emas yang hendak dijual, ternyata benar itu adalah emas yang dia curi di Toko Sembako Sukses di pasar bawah," terang Katim Jatanras.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengintrogasi pelaku yang mana pada saat kejadian tersebut pelaku juga mencuri uang sejumlah Rp 30 juta rupiah.


"Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa sejumlah uang tersebut telah dia gunakan untuk membeli Sepeda Motor Jenis Yamaha Nmax melalui pamannya dengan harga Rp 13 juta rupiah," bebernya lagi.


"Kemudian untuk biaya kehidupan sehari hari, dan masih ada sisanya sejumlah Rp 2.580.000 yang belum sempat terduga pelaku gunakan," sambung Katim Jatanras.


Terduga pelaku juga mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti emas berupa satu unit Cincin dan Kalung, dan barang tersebut di simpan di bawah kasur tempat tidurnya.


"Sejumlah BB dan terduga pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum kebih lanjut," pungkas Aipda Sukarman. [ZK-01]

SepekanMore