Usai Launching DRPPA Tingkat Kabupaten Dompu dan Sekolah Perempuan terintegrasi dengan PAAREDI Menuju Dompu Bersinar. Foto ist. |
Dompu, zonakasus.com - Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tingkat Kabupaten Dompu tahun 2024.
Launching DRPPA Tingkat Kabupaten Dompu dan Sekolah Perempuan yang terintegrasi dengan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) Menuju Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) itu dilakukan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan pada hari Selasa (5/3/2024) bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Antara lain Dandim 1614/Dompu diwakili Pasipers Kapten CZi Arief Budimansyah, Kapolres Dompu diwakili Wakapolres Kompol Jamaluddin, Kajari Dompu diwakili Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun.
Kepala BPS diwakili Abdul Farid, Ketua GOW Hj. Faridah, Ketua DWP Annike Kusumawati, Staf Ahli Bupati Dompu Miftahul Suadah, Kepala Dinas Kesehatan Maman MS, Kepala Dinas PMPD Agus Salim, Sekretaris DP3A H. Khairuddin beserta para Kabid dan staf, Kadiskominfo diwakili Hj. Nursiah, serta sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Dompu.
Wabup Dompu dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa perempuan dan anak hingga kini masih tergolong dalam kategori masyarakat rentan. "Sebab, perempuan dan anak masih sering mengalami berbagai masalah diskriminasi," ucapnya.
Wabup menyebut berbagai masalah yang kerap ditemui, antara lain kemiskinan, konflik, kekerasan, dan lain sebagainya. Berbagai masalah yang harus dihadapi perempuan maupun anak-anak ini turut berpengaruh pada kebijakan program dan pembangunan desa.
Dikatakan Wabup, dengan telah dilauchingnya DRPPA dan Sekolah Perempuan yang terintegrasi dengan PAAREDI menuju Desa Bersinar, diharapkan desa mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Wabup menjelaskan peran perempuan di desa sangat vital, untuk itu upaya pemberdayaan yang tepat dan terarah mendorong perempuan dapat berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan desa.
Lebih lanjut dikemukakan Wabup, kemajuan teknologi informatika saat ini berdampak pada perilaku dan budaya masyarakat. Pemanfaatan teknologi yang tidak sesuai peruntukan berakibat pada perubahan pola pikir dan tingkah laku manusia, terutama dalam lingkungan keluarga.
"DP3A dapat bekerja sama dengan TP. PKK, GOW dan dinas tekhnis lainnya menguatkan komitmen dan kemitraan untuk mewujudkan DRPPA terintegrasi PAAREDI menuju Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius)," ujarnya.
Wabup kemudian melanjutkan, permasalahan pelik yang menjadi tantangan bagi orang tua saat ini adalah maraknya penyalahgunaan narkoba oleh tunas muda.
"Untuk itu, hari ini juga dilaunching ' Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), sebagai upaya memacu semangat semua pihak untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama dan harus dilawan bersama, sehingga tidak ada ruang bagi narkoba berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mari selamatkan generasi dari jeratan narkoba," ajaknya.
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, H. Burhan menyampaikan, pembentukan DRPPA di Kabupaten Dompu merujuk pada:
Pertama, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Kedua, Perjanjian Kerja Bersama Antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 56/P-PMPD/HK.01.07/XI/2020, Nomor 35/Sesmen/BiroHH/11/2020 tentang Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak Untuk Percepatan Pencapaian Sustainable Development Goals Desa;
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah atau Perda PUG. Keputusan Bupati Dompu Nomor 303/DP3A/2022 tentang Penetapan DRPPA.
DRPPA yang terintegrasi denga Program PAAREDI yang BERSINAR dan Launching bersama di Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2024 ini merupakan Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
"Untuk itu Desa dalam hal ini sudah seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak," harap birokrat senior tersebut.
Ditegaskan H. Burhan, DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk dapat menjawab 5 arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni:
Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender;
Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak;
Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
Penurunan pekerja anak; dan
Pencegahan perkawinan anak.
Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.
Disampaikan pula, DRPPA memiliki 10 Indikator yang harus dipenuhi antara lain:
Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa;
Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak;
Tersedianya Peraturan Desa tentang DRPPA;
Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui P3A di Desa;
Presentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan;
Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak;
Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
Tidak ada pekerja anak; dan
Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Diuraikan Burhan, launching ini diharapakan dapat mewujudkan:
Terintegrasinya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak dalam tata kelola pembangunan Desa/Kelurahan dan yang kemudian menjadi epicentrum baru bagi pembangunan yang berbasis kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan anak;
Terwujudnya Pembangunan dan pemberdayaan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan;
Terwujudnya Implementasi pembangunan perspektif gender dalam rangka akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui prinsip no one lift behind;
Terbentuknya desa model PAAREDI melalui sosialisasi pembinaan secara berjenjang dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak; dan Terciptanya desa yang bersih dari narkoba.
"Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergisitas dan kolaborasi lintas sektor, organisasi Wanita, pemerhati perempuan dan anak serta seluruh elemen lapisan masyarakat yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menuju Dompu yang Mashur," imbuhhya.
“Mari bangun sinergi dan kerja nyata bersama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," ajaknya di akhir penyampaianya. [ADV]