Ir. Muttakun |
Oleh : Ketua Komisi I, DPRD Dompu, Ir. Muttakun
Dompu, zonakasus.com - Untuk kedepannya, Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendorong perubahan yang lebih baik dalam pelaksanaan menajemen kinerja pegawai.
Proses promosi dan mutasi yang dilakukan selama ini jangan sampai merugikan pejabat/staf yang berkinerja baik bahkan telah memberi prestasi buat rakyat dan daerah Dompu atas penghargaan yang diperoleh pejabat/staf.
Sebagai implementasi atas pelaksanaan sistim merit jangan sampai ada ketidakadilan yang menimpa pejabat/staf saat terjadi promosi dan mutasi.
Tim Penilai Kinerja ASN harus menghindari untuk mempromosikan seorang staf/pejabat yang kinerjanya kurang bagus berdasarkan dokumentasi Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sedangkan masih ada staf/pejabat yang lain masih layak untuk dipromosikan.
Ketika promosi/mutasi tidak berdasarkan atas dokumen hasil evaluasi kinerja pegawai yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dampak yang terjadi adalah menurunnya semangat/motivasi kerja ASN.
Menurut pandangan saya selaku Ketua Komisi I maka jika ingin melihat etos kerja ASN yang menurun maka mari kita lihat tingkat "kehadiran" mereka dalam upacara serta dalam merespon berbagai masalah yang menimpa rakyat dan daerah Dompu di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat.
Ada fakta yang dimiliki dan dipegang oleh RAK 51 dimana ditemukan ada ASN lingkup Kabupaten Dompu yang pensiun dengan status staf, padahal sudah sarjana dan golongan III/D.
Sementara, banyak yang dipromosi padahal masih golongan III/B dan III/C. Dulu sebelum otonomi semuanya berdasarkan DUK (Daftar Urutan Kepangkatan), sekarang ini justeru carut marut dan makin amburadul.
Kita masih punya waktu untuk memperbaiki rakyat dan daerah ini melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Maka, mari kita perbaiki sekarang juga. Yang tidak dan belum baik, mari kita perbaiki. Dan yang sudah baik, mari kita terus pertahankan.
Meski keputusan akhir ada pada Pimpinan Daerah maka menjadi tugas Tim Penilai Kinerja ASN untuk memberi telaah dan kajian yang obyektif.
Jangan sampai pejabat/staf pembantu AKJ SYAH tidak obyektif memberikan hasil evaluasi atas kinerja pegawai sebelum kebijakan promosi dan mutasi dilakukan oleh Bupati Dompu. [ZK-01]