Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dan ke 30 pejabat yang dibatalkan pelantikanya. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Gatot Gunawan Perantauan Putra, M.M.Kes akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembatalan kembali Surat Keputusan (SK) mutasi ke 30 pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik pada 22 Maret 2024 dua pekan lalu.
Menurut Sekda Dompu, pembatalan SK mutasi ke 30 pejabat yang sempat viral di media sosial itu dengan Surat Keputusan bernomor : 821.22/175/BKDPSDM/2024 Tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemda sudah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pelantikan tanggal 22 Maret (2024) itu. Kemendagri menyarankan untuk membatalkan SK Pelantikan itu sehingga Bupati mengeluarkan SK Pembatalan. Ini sesuai dengan saran dari Kemendagri," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Sekda bahwa para pejabat yang telah dikeluarkan SK pembatalan itu dikembalikan lagi pada posisi semula.
Khusus Tiga Jabatan Tinggi Pratama yang kembali lowong, Sekda menyebutkan akan di-Plt-kan kembali kepada pejabat yang telah dibatalkan SK Mutasinya tersebut.
Konkretnya, Maman, S. KM., M. Kes dikembalikan pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Abdul Syahid, SH kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kemudian Muhammad Syahroni, SP., MM kembali menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sekda mengungkapkan pula bahwa pihak Pemda Dompu kini sedang mengupayakan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi pejabat.
"Termasuk memohon izin untuk melantik kembali pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu pada jabatan yang baru dengan melampirkan SK pembatalan ini," terangnya.
Dikatakan Sekda, bila izin Kemendagri telah dikantongi, proses pelantikan kembali akan segera digelar. "Mudah-mudahan sebelum atau sesudah lebaran," pungkas Sekda sembari berharap.
Pembatalan mutasi itu dilakukan oleh Bupati Dompu dengan menerbitkan SK bernomor 821.23/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan SK tersebut di atas.
Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Arif Munandar menyebutkan, pembatalan bukan hanya terhadap Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), melainkan juga untuk pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan SK yang berbeda.
Di sisi lain, pembatalan SK Mutasi Pejabat Lingkup Pemkab. Dompu ini menimbulkan berbagai kontroversi melalui komentar dan tanggapan publik, baik positif maupun negatif.
"Itu menunjukkan bahwa Pemda-Bupati Dompu taat hukum dan terbuka atas setiap masukan dan saran dari masyarakat," tulis Sekum HMI Dompu, Suherman Ahmad mengapresiasi dalam tanggapannya di WAG Lakeynews.
Masih di grup yang sama, Adiansyah Dompu mengemukakan hal pembatalan SK Mutasi ini hendaknya menjadi sebuah pelajaran ke depan agar tidak terulang kembali.
Menurut tokoh pemerhati sejarah dan budaya Dompu ini bahwa semua keputusan pastinya pahit. Tetapi dari semua pilihan-pilihan yang ada, membatalkan adalah hal yang harus diambil.
"Karena kalau tidak, akan berdampak pada kinerja birokrasi dan layanan ke masyarakat menjadi berkurang karenanya," tulisnya. [ADV]