Tindak pidana Curat

Sempat Kabur, Pelaku Curat di Masjid Manggelewa Keok di Tangan Timsus Singa Malewa

Zona Kasus
, Maret 13, 2024 WAT
Last Updated 2024-03-14T05:27:11Z
Terduga pelaku dalam garis lingkar merah setelah dicokok Polisi. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Meski sempat kabur, AW alias Arif (pria 33), warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa tak berkutik di tangan Polisi pada Minggu (10/3/2024) malam, sekira Pukul 19.13 Wita. 


AW alias Arif ditangkap Timsus Singa Malewa, lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang bertempat di Masjid Nurul Askar, Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Awal pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan seorang Ibu Rumah Tangga (korban, red) yang bernama Afriatin (39) warga Dusun So Nae, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. 


Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH menjelaskan, korban bersama putranya memasuki Toilet Masjid Nurul Askar. Namun saat berada di dalam toilet, terduga pelaku melancarkan aksinya.


Timsus berkoordinasi dengan Kades Soriutu, Imam Suanto, guna melakukan upaya pencarian dan berkat rekaman CCTV masjid Nurul Askar akhirnya berhasil mengetahu identitas dan ciri-ciri terduga.


Sehingga terduga pelaku berhasil diketahui tempat persembunyiannya yakni di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Tim berhasil mendapatkan jejak langkah kaki terduga yang mengarah ke salah satu rumah kosong persis di belakang Masjid," ungkap Kapolsek.


Saat dilakukan upaya penggeledahan, didapati satu lembar celana jeans warna hijau dop, satu Lembar kaos warna hitam yang di dalam kantongnya satu buah dompet warna hitam yang berisi identitas terduga.


"Akan tetapi terduga pelaku berhasil melarikan diri," jelas Kapolsek. 


Hingga, pada Senin (11/3) dini hari, sekira pukul 02.50 Wita, Tim mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku dan tanpa pikir panjang, tim menggeledah rumah persembunyian dan berhasil meringkus terduga pelaku. 


Dari tangan terduga, Timsus berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, dua unit Handphon OPPO, uang Rp 3,5 juta rupiah, satu buah dompet Warna Hitam, satu Lembar Kaos Warna Hitam, dan satu Lembar Celana Jeans Hijau Dop. 


"Untuk keperluan pemeriksaan, terduga pelaku digelandang ke Mapolsek beserta BB sekaligus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," pungkas Kapolsek. [ZK-01]

SepekanMore