Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH saat memeriksa laporan pengaduan yang diserahkan oleh Ncuhi Thovu. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Taufan Al Fathier alias Ncuhi Thovu melaporkan mantan (Eks) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (4/3/2024) siang.
Eks Kepala Bappenda Dompu inisial A diduga korupsi dengan cara menarik biaya administrasi dalam menerbitkan ratusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam objek kawasan hutan di wilayah Kecamatan Hu'u pada 2021 lalu.
Menurut Ncuhi Thovu, Bappenda Dompu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengalih fungsikan kawasan hutan dari semula kawasan tutupan menjadi kawasan hutan terbuka.
"Betul, hari ini saya melaporkan mantan Kepala Bappenda di Kejari Dompu, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Ncuhi Thovu di hadapan sejumlah awak media di taman kota Dompu usai menyerahkan berkas laporan.
Ironinya, lanjut Ncuhi Thovu, Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dengan menguasai puluhan hektare lahan kawasan hutan tutupan.
"Wakil Bupati Dompu juga ikut terlibat dalam persoalan ini," ungkap Ncuhi Thovu dengan nada tegas.
Diakhir penyampaiannya, Ncuhi Thovu meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu, agar laporan pengaduannya itu dapat ditindaklanjuti atau diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya meminta kepada Kejari Dompu untuk serius menangangi laporan ini, karena masalah ini sudah merugikan negara mencapai hingga puluhan miliar rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, laporan pengaduan itu tentu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Laporan pengaduan sudah kami terima dan bagaimanapun hasil perkembangan nanti akan kami informasikan kepada rekan rekan media," kata Kasi Intel Kejari Dompu. [ZK-01]