Tindak Pidana 3C

Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Pupuk Bersubsidi di Desa Bara

Zona Kasus
, Januari 21, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-22T02:29:25Z
Terduga pelaku tindak pidana pencurian. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Gerak cepat Timsus Elang Polsek Woja mengungkap serangkaian kasus Pencurian Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Puskud Pupuk Kaltim milik CV. Pusaka Utama Mandiri Desa Bara Kecamatan Woja, Dompu, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 11.45 Wita.


Belakangan terungkap terduga pelaku sejumlah 5 (lima) orang dan salah satunya berhasil diringkus Timsus Elang tepatnya di sungai belakang Gudang atas bantuan informasi dari warga serta dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Desa setempat.


Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.Ip., ketika dimintai keterangannya menerangkan bahwa sesaat setelah memastikan keberadaan salah satu terduga, anggota Timsus dipimpin oleh Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota dan dibantu oleh Kades Bara Andi Aswan dan Babinsa menangkap pelaku.


"Saat itu terduga sedang berjalan dipinggir sungai tepatnya di belakang gudang kemudian terduga pelaku dibawa oleh timsus opsnal ke Polsek Woja untuk diamankan dan diinterogasi," tutur Kapolsek.


Dari keterangan terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali dengan total hasil pencurian tersebut sebanyak 71 sak atau 3,55 Ton dengan rincian:


1. Pencurian pertama sebanyak 22 sak.

2. Pencurian kedua sebanyak 22 sak.

3. Pencurian ketiga sebanyak 10 sak.

4. Pencurian keempat sebanyak 17 sak.


Bahkan, pengakuan terduga bahwa hasil pencurian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menggunakan Bemo dan Pick Up warna Hitam yang dipinjam terduga inisial DO asal Desa Tekasire dari FI asal Bali Satu, Dompu.


"Kemudian pupuk tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada IM di Dusun Foo Mpongi Desa Bara, sebanyak 6 sak, dan SM di Desa Bara sebanyak 2 sak Pupuk Subsidi dan sisanya pelaku menjualnya ke Warga Desa Madaprama.


Keempat pelaku itu sendiri, beber Kapolsek, disebutkan AF (41) alamat Desa Nowa, FI Kelurahan Bali Satu, DO domisili di Desa Tekasire, Pelaku (Lidik) warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan terakhir SA, asal Desa Bara.


Kapolsek juga memaparkan bahwa Pencurian pupuk subsidi tersebut didalangi oleh AF dengan mengajak ketiga pelaku lain untuk melakukan pencurian pupuk tersebut dengan modus terduga menentukan waktu untuk melakukan pencurian lalu dengan cara masuk melalui Fentilasi Gudang dan mencongkel Gudang dengan menggunakan Kunci T.


"serta pada saat pencurian terakhir para pelaku berhasil mengambil dan membawa pupuk subsidi sebanyak 10 sak menggunakan kendaraan Pick Up dan sisanya pupuk sebanyak 7 sak tidak sempat dibawa dan masih tercecer di sebelah Gudang," jelas Kapolsek.


Pencurian yang dilakukan oleh pelaku Karena tergiur degan harga jual pupuk yang beredar dimasyarakat dengan harga Rp. 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) per Sak. [ZK-01]

SepekanMore