Sekertatis DPM-PD Kabupaten Dompu, Rudi Purnomo. Foto ist. |
Dompu, Zonakasus.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu bakal memanggil Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja terkait laporan dugaan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar oleh warganya beberapa hari lalu.
"Pimpinan kami sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Kades Wawonduru untuk dimintai klarifikasi terkait tuduhan warganya," ungkap Sekertaris DPM-PD, Rudi Purtomo, SP usai mengikuti rapat persiapan pemilihan anggota dan Ketua BPD Baka Jaya di teras desa setempat, Kamis (11/4/2024) siang.
Dikatakannya, DPM-PD sampai saat ini, belum didatangi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk berkoordinasi sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Dompu pada berita sebelumnya, DPM-PD juga ingin mengetahui apa saja tuduhan dalam laporan tersebut.
"Kemarin, Kasi Intel Kejari Dompu ingin berkoordinasi dengan kami, tapi sampai sekarang belum ada dan kami juga ingin melihat substansi masalahnya dulu, baru kami turun," terangnya lagi.
Disinggung kapan waktunya untuk memanggil Kades Wawonduru, Rudi Hartono belum bisa memastikan, namun yang pasti dalam waktu dekat.
Lebih jauh, Rudi Purtomo menyampaikan apresiasi terhadap warga yang melaporkan hal tersebut karena itu bagian dari bentuk pengawasan masayarakat yang sangat luar biasa.
Tidak ada sisi bagi perangkat desa bisa macam-macam dalam pengelola keuangan desa karena ada pengawasan BPD, pembinaan DPM-PD dan Camat, pemeriksaan dari APIP dan penindakan oleh APH.
"Yang terjadi di Desa Wawonduru sudah masuk ke penindakan, artinya ini sudah melewati beberapa proses, dan salah satu yang dilakukan oleh masyarakat Wawonduru menurut saya sudah luar biasa dengan melaporkan indikasi tersebut," ucapnya.
DPM-PD hanya melakukan pembinaan prefentif dan pencegahan dengan cara mensosialisasikan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelola keuangan, LKKP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Kami sudah melakukan pembinaan kepada seluruh desa yang ada, ternyata terjadi juga dugaan dan kami menghargai hak masyarakat dalam hal melaporkan," apresiasinya.
Kendati demikian, DPM-PD tetap mendapingi dengan membuka data hasil pembinaan, dan selanjutnya APIP bekerja untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penindakan oleh APH.
Sebenarnya, kata dia, Kades yang lama, sudah memberikan laporan akhir jabatan sebelum cuti sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 bahwa kepala desa tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan harus memberikan laporan akhir jabatan.
"Ini akan kita uji APH dan APIP akan menguji laporan itu, nanti di awal masa jabatan ini akan ada LKKP lagi," pungkasnya. [ZK-01]