Terduga pelaku pelemparan yang menewaskan bocah 13 tahun. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku pelemparan yang mengakibatkan bocah 13 tahun meninggal dunia (tewas) pada Jumat (15/11) siang, sekira pukul 12:30 Wita.
Peristiwa naas yang dialami bocah bernama Rais (pelajar) itu terjadi di Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja pada Kamis (14/11/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wita.
Terduga pelaku diketahui salah seorang pria yang tergabung dalam Geng bernama "CINDALU" dengan inisial AA (18 Tahun) warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ramli, S.H menjelaskan, awal kejadian tersebut, korban berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor, pas di dekat mesjid di Lingkungan Bali Dua, tiba-tiba motor mereka mengalami kemacetan.
Sehingga korban dan temannya berhenti dan memperbaiki knalpot sepeda motor yang mereka gunakan. Saat itu pula, terduga pelaku AA tiba-tiba datang dan melempar korban menggunakan batu sehingga korban tidak sadarkan diri.
Atas kejadian itu, orang tua korban yakni Alamsyah (40) melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/IX/2024/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP guna untuk membuat terang peristiwa tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelemparan adalah AA dan terduga pelaku sempat cerita ke teman-temannya yang tergabung dalam group atau geng CINDALU," ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian pada 15 November 2024 sekira pukul 12.00 wita, tim jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang berada di Linkungan Bali Satu, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Tanpa menunggu lama, tim Jatanras bergeser ke lokasi untuk melakukan upaya penangkapan dan tiba di lokasi terduga pelaku tanpa perlawanan sehingga digiring ke Mako Polres Dompu untuk diamankan kurang dari 1 x 24 jam.
"Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan pelemparan itu dilakukan sebanyak dua kali dengan TKP yang berbeda," terang Kasat Reskrim.
"TKP pertama, dilakukan di wilayah Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, dan TKP kedua terjadi di depan masjid Linkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai," lanjut Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. "terduga pelaku saat ini tengah diamankan di Polres Dompu," pungkas Kasat Reskrim. [ZK-01]