Satresnarkoba Polres Dompu dan Barang Bukti narkotika jenis Ganja. Foto ist. |
Dompu, zonakasus.com - Tak berlebihan bila saat ini Kabupaten Dompu di katakan sebagai wilayah darurat Narkotika jenis Ganja yang kerap dikirim dari Kabupaten Solok Sumatera Barat dalam jumlah besar melalui agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Dompu, Jumat (25/10/24 ).
Pasalnya dalam Minggu ini Tim Satnarkoba Polres Dompu sukses menggagalkan penyelundupan dan paket Narkotika jenis Ganja kering via jasa pengiriman Barang pada tempat yang sama.
Berikut kisah kasus yang di sampai Kasat Narkoba Iptu Muh.Sofyan Hidayat menyatakan, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar Pkl 14.00 Wita sampai dengan selesai tim Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus MU yang sedang mangambil paket ganja seberat 2 Kg di rumah petugas jasa pengiriman barang.
Kemudian pada lima hari berikutnya tepat pada Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 15.20 wita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penyitaan terhadap barang yang dicurigai berisikan Narkotika jenis ganja 4 Kg di tempat jasa pengiriman yang sama, namun pemiliknya masih di Lidik oleh pihak Kepolisian resor Dompu via tim Opsnal Satuan Narkoba.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, tim menemukan barang bukti, 1 (Satu) buah Paket dengan Nomor Resi : 523015995 dengan pembungkus bertuliskan Solok-Dompu atas nama pengirim : BUNDA YANTI SLK No. Handphon (Hp) 082171175713 alamat Solok dan atas Nama penerima : SITI FATIMAH, S. Pd No. Hp 081366213111 alamat Ling. Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, dengan berat bruto 962.04 Gram ganja kering yang sudah dikemas dalam bentuk paket.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos mengulas kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu ( 12/10/24 )sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah Kantor Jasa Pengiriman di Kabupaten Dompu terdapat satu paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi : SLKK 523015995 Solok Padang-Dompu atas nama pengirim BUNDA YANTI Solok Padang, dengan tujuan/ Penerima SITI FATIMAH, S. Pd Dompu. Sedangkan di tempat yang sama pula tim menemukan barang bukti paket ganja dengan resi. Slk1c523108472 Solok-Padang-Dompu atas nama pengirim bunda Yanti slk dan atas nama penerima barang haram tersebut Adi Septian lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu berat bruto 4000 Gram Ganja kering.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu, Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos langsung memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan pengecekan terhadap paket yang mencurigakan tersebut ke Kantor Jasa pengiriman dimaksud.
Saat ditunjukkan nomor resi yang diketahui sesuai informai tim Opsnal, petugas menyampaikan kepada tim bahwa paket baru tiba sekitar 2 jam lalu yaitu sekitar pukul 14.00 wita, dan ia juga menyampaikan bahwa pagi hari tadi sekitar pukul 09.00 wita ada seorang pemuda tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan yang memang telah datang menanyakan paket dimaksud namun disampaikan belum sampai, ulas Kasat narkoba.
Guna menjawab kecurigaan terhadap paket tersebut dan dengan disaksikan petugas jasa pengiriman, paket tersebut langsung dicek dan isinya diduga narkotika jenis tanaman ganja, paparnya.
Kemudian Tim Opsnal kembali melakukan koordinasi dengan petugas expedisi setempat, sembari memberikan pemahaman agar kiranya dapat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika termasuk dari luar daerah melalui jasa pengiriman.
Selain itu Kasat Resnarkoba meminta kerjasamanya petugas/kurir agar segera menghubungi pihak Kepolisian atau Sat Resnarkoba apabila ada orang yang datang mengambil paket tersebut, pinta Sofyan.
Setelah seminggu menunggu informasi, paket tersebut, namun tidak ada pemiliknya yang datang mengambilnya, sehingga pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wita Tim Opsnal kembali mendatangi kantor Jasa pengiriman guna mengamankan dan menyita barang itu diduga narkotika jenis ganja kering sebagai temuan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dompu untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya terang Kasat.
Terkait dengan paket yang ke dua tersebut, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 wita, Kasat Resnarkoba Polres Dompu melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Bapak Direktur Narkoba Polda NTB. Karena sudah lama dan kemungkinan penerima adalah orang yang sama dengan yang telah ditangkap sebelumnya, Kasat Resnarkoba beserta tim opsnal akan mengamankan dan menyita barang bukti tersebut sebagai temuan.
Lalu pada pukul 17.00 wita, Kasat Resnarkoba dengan Tim Opsnal yang juga didampingi oleh dua orang Pers mendatangi kantor Jasa pengiriman guna mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 17.40 wita, barang bukti ganja 4 Kg dibawa ke Polres Dompu. Dan tim opsnal akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik paket ganja yang masih misterius tersebut. diduga pemilik ganja yang masih di Lidik tersebut memesan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja di Kota Solok Propinsi Sumbar dan akan di edarkan di Kabupaten Dompu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. [ZK-01]