Top Menu

Hukrim

Proses Dugaan Penganiayaan Dinilai Mandek, PH Korban Pertanyakan Kinerja Polres Dompu

Zona Kasus
, Oktober 20, 2024 WAT
Last Updated 2024-10-20T07:19:59Z
Saat konferensi pers. Foto Poris. Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Penasehat Hukum (PH) Ihwanul Muslimin, S.H mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Imansyah, warga Dusun Saleko, Desa Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Pasalnya, laporan yang diajukkan oleh korban terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu dilayangkan pada Senin 9 September 2024 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada titik terang atau kejelasan hukum sehingga dinilai mandek. 


"Kami menilai bahwa proses penanganan kasus dugaan Pasal 170 KUHP, 351 Juncto 55 ini lamban dan belum juga ada kejelasan hukum," ujar PH korban dalam konfrensi pers yang digelar di Taman Kota Dompu pada Minggu (20/10/2024) siang. 


Menurutnya, bukti permulaan yang diajukan oleh kliennya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi. 


Bahkan, bukti-bikti lain termasuk cuplikan video yang beredar di media sosial saat aksi pemukulan secara bersamaan telah diberikan kepada penyidik Polres Dompu. 


"Seharusnya proses hukumnya akan cepat dilakukan mengingat bukti saksi dan bukti surat serta bukti petunjuk lainya seperti sebuah rekaman video terlihat jelas para tersangka melakukan pengeroyokan hinngga klien kami dirawat selama dua Hari di RSUD Dompu dan video itu viral di media sosial facebook," tandas Iwan. 


Imansyah (korban) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raba Baka, sebelumnya melaporkan enam orang terduga pelaku sesuai yang terlihat dalam rekaman video masing-masing berinisial RF, DH, MS, SM, MA, dan AD. 


Namun, oleh penyidik Polres Dompu hanya tiga orang saja ditetapkan sebagai tersangka, dan mirisnya lagi, ketiga tersangka dimaksud tidak dilakukan penahanan. 


"Ironinya, penyidik Polres Dompu menetapkan tiga orang tersangka antara lain RF, DH dan MS dari enam terduga pelaku yang dilaporkan," papar Iwan. 


Iwan kembali menjelaskan, bahwa masalah tersebut rupanya ikut dikawal oleh warga setempat bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Dompu telah mengirim surat secara resmi ke Polda NTB dan Mabes Polri. 


"Sebagai bentuk pengawalan warga dan komunitas yang berada di Desa Rababaka sudah mengirim surat secara resmi ke Kapolda NTB dan Mabes Polri segera evaluasi kinerja Polres Dompu yang dinilai lamban," terang Iwan. 


Lebih jauh, hal yang dikhawatirkan oleh Iwan, ketika tidak ditahan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan ketika terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan sehingga menimbulkan pidana baru. 


"Hingga hari ini, ketiga orang tersangka tidak ditahan dan dibiarkan berkeliaran begitu saja, hal seperti ini khawatirnya akan menimbulkan kegaduhan bahkan konflik horizontal ditengah masyarakt karena mengingat korban adalah Ketua BPD Rababaka," tutur Iwan. 


"Selain ketiga orang tersangka tersebut, kami mendesak Polres Dompu agar ketiga terduga pelaku lainya yang berinisial SM, MA, dan AD diproses dan ditetapkan juga sebagai tersangka," pungkas Iwan. [ZK-01]

SepekanMore