Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain, S.I.K saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan KBO Satres Narkoba. Foto. Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Kepolisian Resort Dompu berhasil tangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit selama bulan Oktober 2024.
Keempat tersangka merupakan residivis kasus yang sama termasuk satu orang tersangka lainnya yang saat ini suda tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pencurian, diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Empat orang tersangka ini sedang menjalani proses Hukum, dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain, S.I.K dalam konferensi pers Selasa (29/10) pagi.
Adapun identitas keempat tersangka masing-masing berinisial, MR alias Rama (pria 19 tahun) warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, RI alias Bela (wanita 38 tahun) warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, UN (pria 26 tahun) warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo - Bima dan JI (pria 34 tahun) warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.
Pengungkapan 12 kasus Curanmor ini, dilakukan di 12 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Mbawi, Kelurahan Dorotangga, Lingkungan Salama dan Lingkungan Bada, Kelurahan Bada.
Kemudian di Desa Mumbu, Desa Matua, Kelurahan Simpasai, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kelurahan Kandai Satu dan Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Terkait dengan barang bukti antara lain satu unit motor jenis Honda Scoopy warna ungu, satu unit Honda Vario 125 warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam list berwarna merah, satu unit Honda Genio warna Hitam, satu unit Yamaha N-MAX warna ungu, satu unit Honda Beat Street warna Abu, satu unit Honda Vario warna merah, satu unit Honda Genio warna hitam, satu unit Yamaha MIO M-3 warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna abu, satu unit Honda Scoopy warna coklat campur cream, satu unit Honda Vario tanpa body Cover dan satu unit motor jenis Beat street warna abu campur list putih yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
"Mereka sebagian besar melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak kendaraan roda dua," kata Kapolres Dompu.
"Selain itu, ada beberapa kasus Curanmor juga dilakukan tersangka karena adanya kesalahan dari pemilik kendaraan yang sengaja maupun tidak sengaja meninggalkan kunci kontak di kendaraannya," sambung Kapolres.
Pengungkapan tersebut berawal dari beberapa laporan pengaduan kasus Curanmor, sehingga Satreskrim Polres Dompu, melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan satu unit kendaraan roda dua (motor) yang merupakan salah satu obyek pencurian yang ada di wilayah Hukum Polres Dompu.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskrim, langsung mengamankan satu unit motor jenis Honda Scoopy warna ungu. Setelah, dilakukan pengembangan terkait beberapa motor lainnya yang menjadi obyek pencurian di wilayah Hukum Polres Dompu.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan 13 unit motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sudah disebar oleh tersangka di beberapa wilayah, antaran lain di Kabupaten Bima, Dompu dan Kabupaten Sumbawa.
"Dalam pengungkapan inilah sehingga kami berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan komplotan aksi Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Hukum Polres Dompu," pungkas Kapolres Dompu. [ZK-01]