Top Menu

Hukrim

Kasus Dugaan Penganiayaan Dialami Ketua BPD Raba Baka Bakal Bergulir ke Kejari Dompu

Zona Kasus
, Oktober 28, 2024 WAT
Last Updated 2024-10-29T04:26:46Z
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ramli, S.H yang mengenakan baju kuning usai memberikan keterangan pers. Dok. Ist. 


Dompu, zonakasus.com - Setelah lama terpendam di Polres Dompu, kasus penganiayaan yang dialami oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raba Baka, Kecamatan Woja, Imansyah, bakal bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ramli, S.H saat dikonfirmasi usai konferensi pers di kantor Polres Dompu, Selasa (29/10/2024) pagi. 


Menurut Kasat Reskrim, kasus yang dilaporkan oleh korban pada Senin 9 September 2024 lalu itu, tetep dilakukan upaya proses hukum hingga tuntas.


"Kasus itu, tetap kita proses dan para terduga pelaku memang tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif (wajib lapor, red) begitu juga di Polsek Woja, kita tidak tahan juga, kasus lanjut, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan tahap satu," ungkap Kasar Reskrim. 


Ramli menegaskan bahwa setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tetap dilakukan proses tanpa ada tebang pilih atau pengecualian. 


"Bukan hanya kasus ini, kasus manapun saya tidak main-main dalam hal penanganan atau proses hukum harus kami proses," ujar Kasat Reskrim. 


Disinggung soal para terduga pelaku yang dilaporkan korban ada enam orang dan hal itu terlihat jelas dalam video yang beredar di media sosial facebook, Kasat Reskrim menegaskan hanya tiga orang saja yang kena unsur pidana hal itu juga sudah dilakukan gelar perkara. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan saksi-saksi hanya tiga orang saja yang memenuhi unsur pidana, sementara yang tiga orang lainnya tidak kena unsur pidana, makanya ditetapkan hanya tiga orang saja yang tersangka," terangnya. 


Ketiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sementara, korban juga dilaporkan oleh tersangka di Polsek Woja dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 


"Kalau ditangani Polres Dompu, ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHP dan ditangani oleh Polsek Woja disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1)," pungkas Kasat Reskrim. [ZK-01]

SepekanMore