Ilustrasi dana Pokir. |
Dompu, zonakasus.com - Terkait dengan dugaan pemotongan dan mempersulit pencairan dana pokir media sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Dompu memberikan klarifikasi.
Sekertaris Diskominfo Kabupaten Dompu, Dwi Erza Zily Surya Darma, S.IP, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14/10) siang mengatakan, proses pencairan anggaran tersebut harus mengikuti mekanisme dengan cara proses Ganti Uang (GU).
"Proses GU ini harus berbarengan dengan anggaran Dinas, misalnya kita ajukan Rp 80 juta atau Rp 100 juta, berapa operasional kita dan berapa sisanya yang bisa dialokasikan, makanya saya tidak tau secara teknis ketemu angka 20 sampai 30 media," jelas Sekdis Kominfo.
Menurutnya, tidak ada pilih kasih atau mempersulit proses pencairan dana pokir media, dan Diskominfo hanya menjalankan prosedur berdasarkan proses mekanisme anggaran.
"Saya garis bawahi, keterkaitan dengan keterlambatan itu, tidak ada hal yang disengaja, ini memang murni terkait dengan mekanisme pencairan anggaran," jelasnya lagi.
Sekertaris Diskominfo Dompu mengakui bahwa anggaran tersebut memang sudah tersedia, hanya saja Diskominfo selaku OPD pelaksana pencairan pokir itu membutuhkan kebijakan proposal penawaran.
"Memang anggaran ini APBD murni dan kami baru terima pada 18 September kemarin, dan itu pun melalui verifikasi sebanyak tiga kali," akui Sekdis Kominfo Dompu.
Lanjut Sekdis Kominfo, terkait dengan isu pemotongan yang mencuat di kalangan wartawan yang menurut mereka bahwa informasi tersebut bersumber dari Dinas Kominfo sendiri, Sekdis Kominfo menegaskan bahwa hal itu tidak benar adanya.
"Saya bisa menegaskan bahwasannya potongan itu, Dinas Kominfo selaku OPD pelaksana tidak ada, kecuali pajak, sekali lagi saya tegaskan, di sini tidak ada Pungli (Pungutan Liar)," bantah Sekertaris Diskominfo. [ZK-01]