Top Menu

Narkoba

Polisi Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 17,74 Gram Sabu-sabu

Zona Kasus
, September 16, 2024 WAT
Last Updated 2024-09-17T03:15:47Z
Terduga pelaku MW beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Dompu. Dok. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com -  Satuan Reserse Narkoba, Polres Dompu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba Golongan I yang diduga Sabu-sabu pada Minggu (15/9/2024) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita. 


Pengungkapan ini berlangsung cukup alot, memakan waktu dan melintasi tempat demi tempat kejadian perkara, hingga akhirnya terduga inisial MW (53) asal Dusun Lapangan, Desa Empang, Kabupaten Sumbawa dengan Barang Bukti (BB) seberat 17.74 gram.


Kasatres Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Pertama di Jalan lintas Sumbawa tepatnya di pinggir Jalan, Dusun Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. 


Sedangkan TKP kedua, di rumah terduga MW sendiri yakni di Dusun Lapangan, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar.


"BB satu buah tas pinggang yang di dalamnya terdapat satu buah Dompet kecil yang berisi satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat satu buah klip lepas yang didalamnya berisikan Serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya. 


Di samping itu, lanjut Kasat Narkoba, ada juga satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sejumlah gulung plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 


"Totalnya, 17.74 gram serta uang tunai sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah," sambung Kasat Narkoba. 


Lebih jauh, Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis penangkapan, pada Sabtu (14/9) siang, sekira pukul 13.15 Wita, melalui informasi yang dihimpun dari warga oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu tentang adanya seorang warga dari Sumbawa yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu dengan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang di gunakan. 


Menurut informasi bahwa target akan mengedarkan narkotika di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa dan juga ke Desa Mata Seli, Kabupaten Sumbawa namun melalui jalur Desa Kwangko.


Terkait Informasi tersebut, Kasat Narkona mengumpulkan dan memerintahkan Tim Opsnal dibawah kendali Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk mendalami dan melakukan pengungkapan. 


"Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, sekira pukul 14.30 Wita, anggota tiba di Desa Kwangko, kemudian melakukan pemantauan di sekitar pertigaan Desa Kwangko," lanjut Kasat.


Tiga jam kemudian, sore sekira pukul 17.40 Wita, target yang sesuai dengan ciri-ciri diinformasikan masuk ke jalur lintas Desa Sumbawa Desa Kwangko menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. 


Tidak menunggu lama, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menggunakan motor yang dicurigai membawa narkotika dari arah sumbawa tersebut. 


Tepat di pinggir Jalan Lintas Sumbawa Kwangko Dusun Kwangko, Desa Kwangko, target langsung distop dan dihadang oleh Tim opsnal. Saat itu target atau terduga mengaku berinisial MW yang berasal dari Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. 


Tim Opsnal juga langsung menginterogasi apakah terduga menguasai dan membawa narkotika. Kemudian terduga MW secara kooperatif langsung mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu-sabu.


Selanjutnya guna memastikan penguasaan narkotika dari terduga MW, tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses pengeledahan. 


"Saat dilakukan pengeledahan badan, Tim opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika di dalam tas pinggangnya," terang Kasat Narkoba. 


Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan motor terduga MW yang mana di dalam jok motornya tim berhasil menemukan sebuah kotak hitam yang berisikan beberapa alat-alat hisap dan sebuah timbangan. 


Kepada tim opsnal, MW mengaku sudah dua kali datang masuk ke Wilayah Kabupaten Dompu untuk membawa dan mengedarkan narkotika. MW juga mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang berinisial OPK namun tidak diketahui jelas alamatnya di Sumbawa. 


"Sekira pukul 18.20 Wita, Tim Opsnal kembali ke Mako dengan membawa terduga beserta BB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," beber Kasat. 


Tak berhenti sampai di situ, sekira pukul 22.30 Wita, Kasat Narkoba melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Sumbawa, AKP Tamrin, S.Sos dan Kepolisian Sektor Empang bahwa terkait ditangkapnya seorang warga Empang Sumbawa, Tim Opsnal akan melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah terduga di Kecamatan Empang Sumbawa. 


Pada Minggu (15/9) siang, sekira pukul 02.40 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di Kecamatan Empang, dan langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Empang untuk mendampingi tim melakukan pengembangan terhadap rumah terduga MW. 


Selanjunya tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu gabungan anggota Polsek Empang di bawah pimpinan Katim Opsnal Dompu Aipda M. Syarifuddin, SH berangkat dari Mako Polsek Empang menuju rumah kedua terduga pelaku. 


Sekira pukul 03.00 Wita, tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di kediaman terduga MW dan melakukan penggeledahan dan didampingi saksi umum dan tim berhasil menemukan beberapa alat bukti pendukung yang disimpan oleh terduga di dalam lemari kamar yaitu beberapa bundel plastik klip dan sebuah kotak timbangan. 


Selesai melakukan penggeledahan di rumah terduga MW Katim Opsnal Aipda M. Syarifudin, SH memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa terduga MW kemarin sekira pukul 17.40 Wita sudah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Dompu di Desa Kwangko terkait kepemilikan dan penguasaan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 


"Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wita dini hari, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berangkat kembali ke Kabupaten Dompu membawa BB pengembangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu. [ZK-01]

SepekanMore