Top Menu

Disnakertrans Dompu berangkatkan 26 CPMI

Disnakertrans Dompu Berangkatkan 26 Tenaga Kerja Migran ke Berbagai Negara

Zona Kasus
, Agustus 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-25T13:34:50Z
Staf bagian penanganan TKW, Syarif, S.Ip saat memberikan arahan kepada 26 CPMI di Depan kantor Disnakertrans Kabupaten Dompu sebelum diberangkatkan. Foto Poris. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu memberangkatkan sebanyak 26 tenaga kerja migran ke berbagai negara di Benua Asia pada Minggu (25/8/2024) malam. 


Keberangkatan 26 orang tersebut, melalui jasa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tersebar di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu Kabupaten Dompu yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.


Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Rifaid, S.Km mengatakan, dari ke-26 tenaga kerja migran tersebut dikirim ke berbagai negara di Asia yakni Singapore, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.


Namun sebelum diberangkatan ke keberbagai negara, mereka diwajibkan untuk memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut. Selain itu juga mereka para tenaga kerja migran mampu menguasai bahasa negara yang mereka tuju. 


"Ke-26 anak-anak ini kita berangkatkan dulu ke BPVP (Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) di Lombok Timur untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu persyaratan bagi setiap pekerja imigran," kata Rifaid. 


Menurut Rifaid, mereka melatih selama 20 hari di BPVP di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja dan dibiayai oleh pemerintah Daerah sebagai bentuk kerjasama Disnakertrans Dompu dengan BPVP. 


"Makan minum selama mereka berada di BPVP dibiayai oleh pemerintah termasuk biaya transportasi dari Dompu menuju Lombok Timur," kata Rifaid lagi. 


Diakhir penyampaiannya, Rifaid menghimbau terhadap warga ingin menjadi calon pekerja migran yang bekerja di luar negeri sebaiknya berangkat secara resmi atau melalui prosedural sehingga hak-haknya dapat terpenuhi sebagaiman diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran. 


"Kami berharap, bagi para calon pekerja migran yang mau bekerja di luar negeri agar berangkat dengan jalur resmi sehingga selama berada di negara penempatan merasakan aman dan nyaman dan hak-haknya terpenuhi," pungkas Rifaid. [ZK-01]

SepekanMore