Top Menu

Pemda Kab. Dompu

Wakili Menkumham RI, Bupati Dompu Berikan Remisi Kepada 319 Narapidana Lapas IIB

Zona Kasus
, Agustus 17, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-20T07:00:20Z
Detik-detik Bupati Dompu memberikan remisi kepada 319 Narapidana secara simbolis. Dok. zonakasus.com.


Dompu zonakasus.com - Sebanyak 319 Narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat remisi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani secara simbolis pada acara upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 di lapangan apel Lapas Dompu, Sabtu (17/8/2024). 


Dari 319 orang yang mendapatkan remisi, 317 mendapat remisi umum dengan variasi antara 1 bulan hingga 4 bulan, sementara dua orang lainnya mendapatkan remisi umum langsung dibebaskan.


Bupati Dompu H. Kader Jaelani selaku inspektur upacara menyerahkan surat keputusan Menkumham kepada 319 narapidana Lapas Dompu secara simbolis bertempat di lapangan upacara Lapas kelas 2B Dompu.


Upacara penyerahan remisi yang begitu khidmat tersebut diikuti oleh Pimpinan Forkopimda, pimpinan SKPD, Kapolsek Woja para karyawan Lapas Dompu serta seluruh narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Dompu.


Bupati Dompu menyampaikan sambutan Menkumham diantaranya menjelaskan tentang slogan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dengan tema Nusantara baru Indonesia maju yang memiliki makna tersendiri sesuai Indonesia terkini.


Pada kesempatan ini pula, Bupati Dompu menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. 


Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas, sebagaimana yang sudah tertuang dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


"Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," jelas AKJ sapaan akrab Bupati Dompu.


Lebih lanjut Bupati Dompu mengatakan dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan warga binaan dalam kehidupan masyarakat secara sehat.


"Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orangtua maupun anggota masyarakat," jelas Bupati Dompu.


AKJ berharap, dengan pemberian remisi, warga binaan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, kemudian memperbaiki kualitas hubungan sosial sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan keluarganya. 


"Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri warga binaan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas," seruannya. 


Untuk diketahui, upacara peringatan hari Kemerdekan Republik Indonesia di rangkaian dengan penyerahan simbolis remisi umum warga binaan Lapas Dompu berlangsung tertib, sukses dan aman. 


Usai upacara penyerahan remisi Bupati Dompu yang didampingi kepala Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Dompu H. Halik S. Sos meluncur ke lapangan Beringin pendopo Dompu guna mengikuti upacara detik-detik Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. [***]

SepekanMore