Top Menu

Hukrim

Mediasi "Restorative Justice" Buntut, Oknum Camat Bakal Diproses Hukum Hingga ke Meja Hijau

Zona Kasus
, Juli 20, 2024 WAT
Last Updated 2024-07-20T15:28:03Z
Gambar depan, keluar korban, Rudi Purtomo, gambar belakang, korban saat memberikan laporan pengaduan ke penyidik Polres Dompu. Dok. Poris zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Upaya mediasi Restorative Justice (RJ) antara oknum Camat Pajo (terduga pelaku penganiayaan) inisial I dengan Imam Karto Miharjo (korban) yang dilakukan di Mapolres Dompu pada Jumat kemarin (19/7) siang, gagal menemukan solusi atau kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak. 


Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi RJ tersebut, maka proses hukum perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban bakal berlanjut terus sampai ke meja hijau (pengadilan), meski sudah ada upaya proses RJ dari penyidik Unit Pidum Polres Dompu. 


Salah satu keluarga korban yang menghadiri proses mediasi RJ yakni Rudi Purtomo saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (20/7) siang menegaskan, bukan tanpa alasan pihaknya ingin melanjutkan proses hukum yang dialami korban. 


Bahkan, pihak keluarga korban menunggu itikat baik dari oknum Camat Pajo selama korban dirawat lima hari empat malam di rumah sakit untuk pemulihan atau meminta maaf, baik terhadap korban maupun keluarga korban. 


"Terduga pelaku tidak ada niat baik dan korban juga sangat parah sampai diopname lima hari empat malam. Niat baik dia (oknum Camat, red) muncul setelah dia mengetahui bahwa dia akan diproses hukum," kata Mas Pur sapaan akrabnya. 


"Anak kami dianiaya tanpa ada rasa prikemanusiaan dan dihajar layaknya binatang. Jadi kami menegaskan, tidak ada istilah damai, biarkan proses hukum terus berlanjut sesuai Undang-undang yang berlaku," sambung Mas Pur. 


Menurutnya, oknum Camat Pajo yang terlihat sangat arogan itu diduga kuat telah melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Dalam Pasal 351 KUHP ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Sedangkan penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 


"Karena ada pelanggaran hukum, entah di Pasal 351 atau 354 nanti, dia (oknum Camat, red) harus berhadapan dengan negara, bukan dengan kami lagi, jika dia ingin berdamai, damailah dengan negara, kami sudah serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk diproses hukum," tandas Mas Pur lagi. 


Berhubung perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat oknum Camat Pajo itu sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Mas Pur berharap, masalah yang menimpa keluarganya betul-betul diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.


"Semoga teman-teman penyidik serius menangani laporan ini supaya ada kejelasan hukum dan korban juga bisa mendapatkan hak keadilannya, sehingga dapat merasakan yang namanya "equality before the law" (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum)," harap Mas Pur. 


Lebih jauh, Mas Pur memaparkan, penyidik Kepolisian Resort Dompu sangat serius menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Hal itu dapat dilihat dari semenjak laporan pengaduan itu masuk pada Kamis (11/7) pekan lalu, hari ini sudah ada upaya mediasi RJ. 


"Saya melihat kinerja teman-teman penyidik Kepolisian Resort Dompu ini, benar-benar profesional dan betul-betul Pengayom Pelindung dan Pelayanan masyarakat, semoga tetap seperti ini, tanpa ada pengaruh hal-hal lain," pungkas Mas Pur. [ZK-01]

SepekanMore