Top Menu

Narkotika

Satres Narkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Sembilan Kasus dan 12 Tersangka Selama Juli 2024

Zona Kasus
, Juli 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-07-25T08:07:51Z
Dari kanan, Kasat Norkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, Waka Polres, Kompol, Jamaluddin, S.Sos, Kabag Ops, Akp Jaelani dan ujung kiri, Kasi Propam, Ipda Syamsurizal. Foto. Poris. Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dompu berhasil ungkap sembilan kasus dan 12 tersangka selama bulan Juli 2024 dengan Barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 40,86 gram Netto. 


Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres setempat pada Kamis (25/7/2024) siang. 


Dari 12 tersangka, 10 orang diungkap saat operasi antik rinjani selama 14 hari, dimulai sejak 11 - 24 Juli 2024 dengan rincian delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang tidak terbukti dan satu orang lagi masih dalam tahap penyelidikan


Sedangkan dua orang lainnya diungkap sebelum operasi antik rinjani sehingga total keseluruhan berjumlah 12 orang selama bulan Juli 2024.


Adapun dua tersangka yang dibekuk sebelum Operasi Rinjani yakni pria berinisial DI (21) warga Dusun Lara, Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa ditangkap pada Kamis (4/7) dengan BB sabu-sabu seberat 1,13 gram (Bruto) atau 0,11 gram (Netto). 


Kemudian, pria berinisial MA (29) warga Dusun Tente, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, ditangkap pada Sabtu (6/7) dengan BB narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 4,47 gram (Bruto) atau 0,59 gram (Netto). 


Sedangkan tersangka yang dibekuk pada saat operasi Antik Rinjani yang terdaftar dalam Target Operasi (TO) yakni pria berinisial AF (29) warga Dusun Doro Taloko, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, ditangkap pada Kamis (11/7) dengan BB seberat 24,09 gram (Bruto) atau 14,89 gram (Netto). 


Kemudian, ALN (24) warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo (TO) dan YN (28) warga Dusun Kesi, Desa Taloko, Kecamatan Kempo (TO), kedua pria ini ditangkap pada Jumat (12/7) dengan BB seberat 6,67 gram (Bruto) atau 3,42 gram (Netto). 


Selanjutnya, UR (31) warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja dan SR (32) warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Keduanya ditangkap pada Sabtu (13/7) dengan BB seberat 0,79 gram (Bruto) atau 0,40 gram (Netto). 


Disusul pria berinisial AR (27) warga Dusun Tembalae, Desa Tembalae, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap pada Minggu (14/7) dengan BB seberat 14,43 gram (Bruto) atau 13,19 gram (Netto). 


Pria berinisial SD (46) warga Dusun Mustika, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, ditangkap pada Selasa (16/7) dengan BB seberat 4,83 gram (Bruto) atau 4,53 gram (Netto). 


Lanjut, YM (20) warga Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, dengan BB seberat 1,91 gram (Bruto) atau 1,72 gram (Netto) dan HL (19) warga Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, dengan BB seberat 1,48 gram (Bruto) atau 1,29 gram (Netto). Kedua pria ini ditangkap pada hari yang sama, tapi tempatnya berbeda pada Rabu (17/7). 


Terakhir, pria berinisial MZ (18) warga Lingkungan Sawete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, ditangkap pada Selasa (22/7) dengan BB seberat 1,10 gram (Bruto) atau 0,27 gram (Netto). 


"Para tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelas Waka Polres Dompu. [ZK-01]

SepekanMore