Top Menu

Hukrim

Oknum Camat di Dompu Diduga Aniaya Warganya, Keluarga Korban Lapor Polisi

Zona Kasus
, Juli 11, 2024 WAT
Last Updated 2024-07-11T14:08:07Z
Korban penganiayaan saat memberikan keterangan ke penyidik Tipiter Polres Dompu. Foto Poris zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Sebagai seorang pemimpin seyogianya memberikan pelayanan dan contoh yang baik terhadap warga.


Namun tidak begitu apa yang ditunjukkan oleh oknum Camat Pajo, Kabupaten Dompu NTB pada Kamis (11/7/2024) siang.


Oknum Camat Pajo berinisial I diduga tega menganiaya seorang pumuda, Imam Karto Miharjo (22) warga Desa Tembalae hingga babak belur. 


Akibat tindakan "premanisme" oknum Camat Pajo itu, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Dompu untuk diproses hukum. 


Informasi yang diperoleh, tindakan tak terpuji oknum Camat Pajo itu disinyalir dipicu lantaran pipa air miliknya mengalami kerusakan sehingga menuduh korban yang melakukan pengerusakan. 


"Awalnya, dia (oknum Camat, red) mengira aku yang pecahin pipa airnya, sehingga dia mendatangi saya di rumah dan tanpa basa basi langsung memukul saya berulang kali," ungkap korban usai memberikan keterangan di Polres Dompu. 


Mirisnya, oknum Camat Pajo tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban masih mengenakan seragam dinas. 


"Dia masih pakai baju dinas, dan memukul saya berulang kali dengan cara mengepal tangannya," cerita korban lagi. 


Berhubung peristiwa tindak pidana penganiayaan itu sudah menempuh jalur hukum, korban beserta keluarganya berharap terhadap pihak kepolisian agar dapat diusut tuntas sebagaimana mestinya. 


"Saya selaku korban dan keluarga saya tentu berharap bahwa laporan ini dapat usut tuntas hingga ada kejelasan hukum agar saya  mendapatkan hak keadilan di mata hukum," pungkas korban. 


Sementara, Kepala Unit (Kanit) II, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Syahrir, S.Sos membenarkan adanya laporan pengaduan korban dan pihaknya bakal menindaklanjuti. 


"Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan korban dan pengaduan ini akan kami ditindaklanjuti, dengan cara menaikan ke pimpinan terlebih dahulu, tinggal menunggu disposisi dari pimpinan unit mana yang akan melakukan proses hukum nantinya," kata Kanit Tipiter. [ZK-01]

SepekanMore