Serah terima permohonan audience atau RDPU yang diserahkan Amirullah, S.H dan diterima salah satu staf di bidang Sekwan DPRD Dompu. Foto. Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 11/SKK/KHA&P/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024 dari Supratman selaku pemberi kuasa dan Amirullah SH selaku pihak yang diberi kuasa mengajukan permohonan audience atau RDPU kepada ketua DPRD Dompu pada Rabu (17/7/2024) siang.
Pengajuan permohonan audience atau RDPU ini bertujuan untuk memanggil atau menghadirkan beberapa pihak yakni Bupati Dompu, Kepala BPN, Kepala BWS NTB, Camat Manggelewa, Kades Tanju dan masyarakat Desa Tanju yang menempati objek tanah hak milik pemberi kuasa.
Menurut Amirullah, terlibatnya Bupati Dompu pada tahun 2008 silam sehubungan dengan telah menyerahkan atau menghibahkan dan menetapkan objek tanah milik pemohon sebagai area relokasi penduduk terdampak projek pembangunan Bendungan Tanju
"Pada saat itu, Bupati Dompu menghibahkan kepada warga Desa tanju sebagai bentuk ganti rugi atas dampak yang diterima oleh masyarakat Desa tanju atas pembangunan Bendungan Tanju," papar Amirullah.
Kemudian, BPN diminta untuk hadir guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah menerbitkan sekitar 50 sertifikat hak milik di atas objek tanah milik pemohon yang proses penerbitanya dengan tidak berdasarkan pada sertifikat induk milik pemohon.
Karena mestinya sertifikat hak milik yang dimiliki oleh beberapa masyarakat wajib dilakukan proses pemecahan dan balik nama dari sertifikat sebelumnya milik pemohon.
Namun pihak BPN justru menerbitkan sertifikat hak milik masyarakat berdasarkan permohonan baru. Padahal BPN sendiri telah beberapa kali melakukan pengembalian diatas objek tanah yang sama dengan mengacu pada peta gambar sertifikat hak milik pemohon dan terbaca melalui peta citra satelit sejak 2014 sampai 2022 bahkan di 2017 juga dilakukan pengembalian batas.
Artinya, Amirullah berpendapat, BPN sendiri telah mengetahui bahwa diatas objek yang dimohonkan oleh masyarakat terdampak Dam Tanju sekitar tahun 2018, di atas tanah tersebut telah terdaftar atau terdapat sertifikat hak milik pemohon.
Apalagi kepemilikan tersebut diperkuat dengan hasil pengembalian batas yang telah terbaca melalui peta citra satelit bahwa objek tanah tersebut adalah milik pemohon.
"Tiba-tiba ada terbit sekitar 50 lembar sertifikat milik warga yang saat ini mendiami atau menguasai objek yang kita mohonkan itu," lanjut Amirullah.
Lebih jauh, Amirullah menerangkan keterlibatan BWS dalam persoalan itu dan dimintai kehadirannya untuk dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban terkait atas dasar apa mereka berani mendirikan konstruksi bangunan (parit) di atas objek tanah milik pemohon.
"BWS telah mendirikan bangunan di atas objek tanah milik pemohon tanpa izin pemilik tanah atau pemohon, makanya disuruh hadir dalam RDPU nanti," terangnya.
Keterlibatan Kepala Desa dan Camat dalam hal ini, lanjut Amirullah, selain telah diduga telah terlibat dalam upaya memanipulasi keterangan kepemilikan tanah sebagai dasar untuk melakukan pelepasan penyerahan pembayaran ganti rugi sekitar 2013 - 2014 silam, juga menerbitkan surat keterangan kepemilikan atau pengantar untuk diterbitkan sertifikat hak milik bagi warga yang saat ini telah menguasai objek tersebut.
Sehingga Camaat dan Kepala Desa memberikan keterangan atau turut mengetahui dan menandatangani surat keterangan yang seolah-olah di atas objek pemohon bukan merupakan tanah milik pemohon atau tidak terdaftar sertifikat hak milik daripada pemohon.
"Atas dasar surat keterangan dan pengantar dari Kepala Desa serta mengetahui Camat itulah lahirnya sertifikat hak milik masyarakat yang diterbitkan oleh BPN di atas objek tanah milik pemohon," terang Amirullah lagi.
"Terakhir, alasan warga menguasai dan menempati objek tanah milik pemohon yaitu atas dasar proses penyerahan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah saat itu, diminta untuk dihadirkan juga dalam RDPU nanti," jelas Amirullah lagi.
Diakhir penyampaiannya, Amirullah dan pemohon sangat berharap agar Ketua DPRD Dompu, H. Andi Bachtiar, A.Md.Par sesegera mungkin bersurat kepada pihak-pihak terkait dan secepatnya diagendakan jadwal pertemuannya.
Selain itu, Amirullah juga berharap agar para pihak terkait dapat hadir dalam RDPU yang diajukan tersebut agar masalah yang dialami pemohon Supratman dapat terselesaikan.
"Semoga para pihak, terutama Bupati Dompu selaku pimpinan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan relokasi masyarakat terdampak Dam Tanju, dapat segera melakukan penyelesaian penyerahan pembayaran ganti rugi atas hak tanah pemohon, mengingat perjuangan pemohon untuk mendapatkan kembali haknya sejak 2008 silam hingga kini," pungkas Amirullah. [ZK-01]