Konferensi pers sedang berlangsung. Dok. Ist. |
Mataram, zonakasus.com - Polda NTB menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB pada tahun 2017 silam yang melibatkan anggaran senilai lebih kurang Rp15 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi persnya mengatakan, ada lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima tersangka yang telah kami tahan, satu diantaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," jelas Nasrun pada Kamis (11/7/2024) pekan lalu.
Menurut Kombes Pol. Nasrun, lima tersangka yang dimaksus memiliki peran yang berbeda masing-masing inisial M selaku PPK atau KPA, inisial MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa,
Kemudian, inisial BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.
"Mereka (kelima tersangka, red) diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa," terangnya lagi.
Kombes Pol. Nasrun menambahkan, para tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menyampaikan, bahwa hari itu juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi RS Pratama Manggalewa itu.
"Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya." tandas Kombes Pol. Rio Indra Lesmana.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda NTB menuturkan dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku korupsi lainnya dan akan konsisten menangani kasus atau laporan-laporan warga.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat," tutup Rio. [TIM]