Ilustrasi |
Dompu, zonakasus.com - Oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu inisial BS (28) dilaporkan ke Polisi pada Kamis (11/7/2024) siang.
Oknum Nakes tersebut yang diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita (27) inisial S warga Desa Kiwu, Kecamatan Kilo.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Nakes itu rupanya sudah dua kali dan korban diiming-imingi akan menikahi, namun faktanya itu hanya janji saja untuk memuluskan aksi bejatnya.
"Kejadian pertama pada bulan Maret, bertepatan dengan bulan suci ramadhan, kejadian kedua pada bulan April dan dia berjanji akan menikahi saya pada bulan Juli ini, tapi ternyata itu hanya janji bohong," cerita korban.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, lanjut korban, pihak keluarga korban sudah berupaya mendatangi terduga pelaku, dengan tujuan untuk mempertanyakan kembali tentang perihal pernikahan mereka. Namun upaya yang dilakukan itu tidak membuahkan hasil.
"Sebelumnya, pihak keluarga saya sudah berupaya mempertanyakan tentang pernikahan kami, tapi dia (terduga, red) bilang sudah tidak ada perasaan dan sudah tidak punya hasrat," ungkap korban.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) korban yakni Irhamzah, S.H menegaskan bahwa upaya persuasif dalam lingkaran kekeluargaan sudah dilakukan namun sampai sejauh ini tidak ada itikat baik dari pihak terduga pelaku. Maka pilihan terakhir adalah langkah hukum.
"Hari ini, kami beserta keluarga korban sepakat untuk melaporkan dua hal, pertama, dugaan percobaan pemerkosaan, kedua, cetingan mesum," ungkap Irhamzah.
Pengacara muda ini berkeinginan agar kasus yang dialami kliennya itu dapat diatensi secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resort Dompu, karena menurut dia, dalam proses kasus tersebut akan terbentuk tiga hal.
"Pertama, adanya deteren efek, supaya terduga pelaku bisa jera. Kedua, deteren effort, agar orang-orang yang lain tidak melakukan hal serupa dan Ketiga, adanya kepastian hukum terhadap seluruh warga negara," lanjut Irhamzah.
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Dompu, hingga waktu peteng belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan korban. [ZK-01]