Kanit Pidum Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan usai memberikan keterangan pers. Dok. Poris. Zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Dompu, telah memanggil dan periksa oknum Camat Pajo inisial I.
Sebelumnya, oknum Camat dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang bernama Imam Karto Miharjo (22) warga Desa Tembalae pada Kamis (11/7/2024) pekan lalu.
Pemeriksaan oknum Camat yang sudah menunjukkan perbuatan yang tak terpuji dan terlihat sangat arogan tersebut dilakukan pada Kamis (18/7) kemarin.
"Ya, sesuai rencana, terduga pelaku (oknum Camat, red) kami sudah memanggil kemarin untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim, AKP Ramli, S.H melalui Kanit Pidum, Ipda Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/7) pagi.
Disinggung kapan dilakukan gelar perkara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang dalam Pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Hal itu, Kanit Pidum belum bisa memastikan, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dalam arti, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan.
Namun yang pasti, Kanit Pidum mengisyaratkan, bahwa gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidananya, akan dilakukan secepatnya.
"Berhubung kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa mamastikan kapan gelar perkaranya, tapi insya allah, dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara," pungkas Kanit Pidum.
Sebelumnya, korban usai dianiaya oleh oknum Camat, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani opname. "Opname selama lima hari, empat malam," kata keluarga korban. [ZK-01]