Mantan Ketua KPUD Dompu periode 2019-2024, Drs. Arifuddin saat menyampaikan materi tentang Tahapan Pencalonan Calon Kepala Daerah. Foto Poris. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar sosialisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Caffe Laberka, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupatrn Dompu pada Selasa (30/7).
Divisi Humas dan Pengawasan Komisioner Bawaslu, Wahyudin S.Pd pada kesempatan ini menyampaikan, setiap Pemilu, Kabupaten Dompu selalu masuk dalam daftar kerawanan, bahkan Dompu masuk dalam lima besar di tingkat nasional dalam kerawanan Pemilu.
"Di tingkat nasional, Dompu masuk urutan kelima kerawanan Pemilu, tetapi faktanya yang terjadi (pada saat pelaksanaan) Pemilu atau Pilkada di Kabupaten Dompu berlangsung dengan aman dan kondusif," kata Wahyudin.
Memurutnya, hal itu di Dompu dipicu oleh media sosial (Medsos) terutama para pendukung salah satu calon melakukan evoria yang berlebihan termasuk ketika dihadapkan oleh masalah yang tidak puas dengan kekalahan para calon yang kemudian para pendukung langsung larinya ke Medsos.
"Di era maraknya Medsos seperti saat ini, evoria di Medsos menjadi dominan seakan akan Dompu rawan konflik Pemilu," kata Wahyudin.
Oleh sebab itu, Wahyudin berharap kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat agar setiap persoalan dalam tahapan Pemilu sebaiknya disampaikan secara langsung ke lembaga yang berwenang KPU atau Bawaslu.
"Sebab selama ini, Medsos selalu menjadi media untuk mengadu ketika ada terjadi masalah, Itulah salah satu pemicu kerawanan Pemilu melalui Medsos," imbuhnya sembari menutup penyampaiannya.
Sementara, Kasubag Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahesa membacakan aturan Penyelenggaraan Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Dalam Pilkada Tahun 2024. Menurutnya, penyelenggaraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," urainya.
Dasar pelaksanaan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
"Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," paparnya.
Adapun pemateri dalam kesempatan itu yakni mantan Ketua KPUD Dompu periode 2019 - 2024, Drs. Arifuddin yang memaparkan tentang Tahapan Pencalonan Calon Kepala Daerah.
Sedangkan pemateri kedua juga mantan Komisioner KPUD Dompu periode 2014 - 2019, Suherman, memaparkan tentang Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Demokrasi Berkualitas.
Sementara, peserta yang hadir terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tokoh pemuda, para aktivis atau LSM, para jurnalis dan seluruh keder atau pengurus partai politik. [ADV-ZK-01]