Dua terduga pemilik beserta BB yang berhasil diamankan. Dok. Poris Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Sebanyak 110 Pak dengan jumlah 5.500 butir tramadol yang siap diedarkan berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres Dompu pada Senin (24/6/2024) siang.
Tak hanya ribuan butir tramadol, Polisi juga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan warga asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Keempat terduga pelaku yang dimaksud masing-masing berinisial SD (pria, 38 tahun), SR (wanita, 48), AS (pria, 20) dan FS (pria, 17).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/9/VI/2024/SATRESKRIM/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H menjelaskan, barang tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Ketika mendapat informasi itu, tim Jatanras di garis komando Aipda Sukarman memasang beberapa anggota untuk memantau pergerakan terduga pelaku.
Beberapa saat kemudian Tim Jatanras mengamankan dua orang kurir atau peluncur yang sedang duduk di Desa Lepadi dengan membawa obat-obatan jenis tramadol.
"Betul, tim mengamankan dua orang yang diduga kurir bersama BB (Barang Bukti) dengan rincian 110 Pak dengan jumlah 5.500 butir tramadol," ungkap Kasat Reskrim.
Dua orang yang diduga kurir beserta BB 5.500 butir tramadol. Dok. Poris. Zonakasus.com. |
Selanjutnya, Tim Jatanras menggiring kedua terduga pelaku bersama BB ke Mako Polres Dompu guna dilakukan pengembangan, dan setelah diinterogasi, kedua terduga mengaku bahwa obat-obatan tersebut memang disuruh oleh pemiliknya.
Setelah mengetahui pemiliknya, lanjut Kasat Reskrim, Tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya yang diketahui LB dan MR.
"Saat tim melakukan penyelidikan, tim berpapasan dengan pemiliknya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah," jelasnya.
"Kemudian tim berbalik arah dan membuntuti keduanya, merasa curiga, keduanya tancap gas dan berusaha untuk mengelabui tim," sambung Kasat Reskrim.
Tim mengejar keduanya dan melakukan penghadangan, tetapi keduanya masih berusaha untuk melarikan diri meski pada akhirnya tidak mampu lolos dari kejaran Polisi.
"Dari empat orang terduga pelaku, dua diantaranya kurir dan Dua orang pemilik Obat-obatan, sekarang tengah diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. [ZK-01]