Top Menu

Bawaslu Mulai Identifikasi Pelanggaran ASN

Bawaslu Dompu Mulai Identifikasi Pelanggaran ASN, PPPK yang Terlibat dalam Politik Praktis

Zona Kasus
, Juni 26, 2024 WAT
Last Updated 2024-06-26T12:50:38Z
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, S.H usai memberikan keterangan pers. Foto Poris zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Ketidaknetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam perhelatan politik lima tahunan selalu menjadi isu krusial di tengah masyarakat, baik melalui media sosial (Medsos) maupun secara langsung. 


Untuk itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, S.H menegaskan, ASN, PPPK maupun Kepala Desa, beserta Perangkatnya ikut terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas. 


Bahkan, bentuk dari keseriusannya dalam menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu sudah menjalin kontrak kerjasama dalam hal ini Pengawasan Parsitifatif dengan beberapa awak media (wartawan). 


Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dompu juga sudah mengeluarkan surat himbauan yang tertuju kepada ASN, PPPK, Kepala Desa beserta perangkatnya beberapa hari lalu. 


"Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada ASN, PPPK, Kades beserta perangkatnya untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024 ini," ungkap Ketua Bawaslu, Selasa (25/6) siang. 


Menurut wanita yang disapa akrab Aca Tari ini bahwa ASN punya andil dalam turut serta memberikan kecerdasan kepada masyarakat, terutama dalam hal proses Pemilihan Umum (Pemilu) lebih-lebih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.


"Pesta demokrasi bukan milik KPU dan Bawaslu saja, tetapi milik semua pihak, terutama ASN yang notabenenya adalah pihak yang memberikan pelayanan publik secara merata kepada seluruh masyarakat tanpa menunjukan keberpihakan," tegas Aca Tari lagi. 


Kewenangan dalam menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, lanjut Aca Tari, Bawaslu Kabupaten Dompu akan merekomendasikan pelanggaran netralitas tersebut kepada KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu. 


Sejauh ini, apakah sudah ada ASN yang teridentifikasi pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024 mendatang? 


Menyikapi hal itu, Aca Tari memaparkan, berhubung KPUD Dompu jauh hari sudah menetapkan daftar pemilih, kemudian dalam waktu dekat penetapan peserta Pemilu maka Bawaslu sudah mengidentifikasi potensi pelanggaran ASN. 


"Kalau untuk netralitas ASN sudah ada beberapa yang teridentifikasi, salah satunya guru PPPK yang mengajar di salah satu SD di wilayah Kecamatan Dompu dan besok akan dipanggil guna dimintai klarifikasi oleh Panwascam Dompu," ungkapnya. 


Terpisah, Ketua Panwascam Dompu, Azwar saat dikonfirmasi via jejaring sosial WhatsApp membenarkan atas pemanggilan salah seorang guru PPPK pengangkatan 2023 lalu pada Rabu (23/6) pagi dan sudah dimintai keterangan yang kemudian akan ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten. 


"Iya, kami sudah memanggil ASN yang dimaksud guna dimintai diklasifikasi dan kami akan melakukan rapat pleno secepatnya kemudian menyerahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti," jelas Azwar. 


Oknum guru PPPK yang dimaksud berinisial H yang sebelumnya dia terlibat dalam politik praktis dengan memosting dugaan keberpihakan dia kepada salah satu calon kepala daerah. " Dia memosting foto bentuk dukungan ke salah satu calon Kepala Daerah," singkat Azwar. [ZK-01]

SepekanMore