Top Menu

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Dua Program Wajib Bagi Para Pekerja, Apa Saja Programnya?

Zona Kasus
, April 16, 2024 WAT
Last Updated 2024-04-16T09:52:43Z
Customer Service, BNI Cabang Dompu, Nurul usai memberikan keterangan pers. Dok. Poris. Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. 


Keberadaan lembaga ini, juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.


Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan memiliki dua program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Hal itu disampaikan oleh salah seorang Customer Service, BNI Cabang Dompu, Nurul di kantornya di Jalan Kartini, Lingkungan Rasabou, RT 14, RW 8, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Selasa (16/4/2024) pagi. 


Menurut Nurul, program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan oleh para pekerja, salah satunya biaya unlimited (tidak terbatas) ketika para pekerja dihadapkan dengan suatu resiko atau musibah kecelakaan. 


"Program JKK ini, misalnya ada kecelakaan disaat menjalankan aktivitasnya, dijamin semua biaya pengobatannya hingga sembuh total," ungkap Nurul. 


"Bukan hanya disaat para pekerja, sedang beraktivitas, tetapi mulai keluar dari rumah hingga pulangnya misalnya mengalami kecelakaan tetap dijamin biaya pengobatannya," sambung Nurul. 


BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dompu, lanjut Nurul, saat ini tengah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu.


Namun, jika terjadi kecelakaan kerja di luar Dompu atau jauh dari RSUD Dompu, para pekerja dianjurkan untuk merawat di rumah sakit terdekat. 


Hal itu dianjurkan agar para pekerja cepat mendapatkan pertolongan medis dengan cara menggunakan uang pribadi terlebih dahulu walaupaun natinya BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan semua biaya pengobatan. 


"Berapapun biaya yang dikeluarkan dari rumah sakit tempat rawat para pekerja itu, kami akan ganti, asalkan ada nota pembiayaan dan kami akan membayar sesuai nota yang diberikan oleh tenaga kesehatan tempat rawat tadi," terang Nurul. 


Sementara, jaminan kedua yakni JKM (Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan akan membayar pekerja yang meninggal dunia saat menjankan tugasnya sebanyak 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 


Sedangkan JKM bagi pekerja di perusahaan sendiri akan dibayar berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu Rp 2,4 juta rupiah dikalikan 48 kali gaji. 


Tak hanya uang tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjamin anak-anak para pekerja yang sudah meninggal dunia dengan menyantuni beasiswa untuk dua orang anak mulai masuk TK hingga kuliah. 


"Jaminan kematian ini, kalau terjadi resiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya, BPJS akan membayar semua biaya kematian dan menanggung beasiswa dua orang anaknya mulai TK sampai kuliahnya," papar Nurul. 


"Bahkan, para pekerja meninggal karena sakit atau bunuh diri sekalipun, tetap mendapatkan jaminan senilai Rp 42 juta rupiah, hanya bedanya meninggal karena sakit tidak mendapatkan beasiswa," lanjut Nurul. 


Lebih jauh, Nurul menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bukan saja melayani pekerja di perusahaan saja, tapi untuk para petani, pedagang, para ojek semua masyarakat yang bekerja apapun jenisnya juga bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Untuk persyaratannya cukup mudah, bagi perusahaan cukup NIB atau SIUP, NPWP dan Foto Copy KTP saja. Tapi kalau untuk para petani, pedagang atau pekerja lainnya yang bukan perusahaan cukup KTP saja dan iurannya cukup murah yakni Rp 16.800 perbulan," uraian Nurul. 


"Jadi sistim pembayaran itu boleh perbulan per tri bulan, per enam bulan atau per tahun sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat," sambung Nurul diakhir penyampaiannya. 


Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menyediakan program JKK dan JKM tetapi juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun (JP). [ZK-01]

SepekanMore