Top Menu

Narkoba

Sempat Kabur ke Arah TPU, Terduga Bandar Sabu di Dompu Diringkus Polisi, BB 12 Gram

Zona Kasus
, Maret 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-03-26T06:46:53Z
Terduga pelaku di dalam garis lingkar merah. Dok. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Pria berinisial AD (30 Tahun) warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu. 


AD diringkus polisi lantaran diduga menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 12 Gram pada Senin (25/3/2024) sore, sekira pukul 15.30 Wita. 


Sebelumnya, terduga pelaku hendak digelandang berusaha melarikan diri ke arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali. 


Namun upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak lolos dari kejaran petugas, sehingga berhasil ditangkap di sekitar lokasi TPU tersebut. 


Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menerangkan, penangkapan terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. 


Atas informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


"Awalnya, ada informasi yang menyatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu-sabu, saat itu terduga sedang duduk di poskamling Lingkungan Bali Satu," jelas Kasat Narkoba. 


Sekira pukul 15.50 Wita, target yang saat itu tengah duduk, langsung disergap dan terduga sempat membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam di bawah kolong poskamling. 


Saat dilakukan penggeledahan badan, di sekitar area TPU, petugas memang tidak menemukan apa-apa.


Namun, saat dilakukan pemeriksaan di bawah tempat duduknya yakni di bawah kolong poskamling tadi, petugas menemukan kresek berwarna hitam yang sempat dibuang tadi dan dilihat oleh petugas saat tiba di lokasi. 

Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. zonakasus.com.


Selanjutnya, petugas memeriksa isi dari kresek hitam tersebut, dan ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh klip yang masing-masing memiliki isi dengan rincian. 


12 Klip label 100, Enam Klip label 150, Tujuh Klip label 200, Tiga Klip label 300, Satu Klip label 250, Satu Klip label 400, Satu Klip kosong dan Uang sejumlah Rp 784 ribu rupiah. 


"Jumlah BB yang berhasil ditemukan, seberat 12 gram," sebut Kasat. 


Kembali lagi saat kejar-kejaran, sejumlah warga setempat mencoba menghalang-halangi aparat kepolisian hingga terjadi baku tarik menjadikan terduga melarikan diri ke arah TPU.


"Saat terjadi kejar-kejaran dan didapati, tim sempat mencoba melumpuhkan terduga dengan cara bergumul, namun terduga terjatuh dan kepalanya membentur nisan kuburan dan terduga mendapat luka gores di bagian kepala," papar Kasat.


Tak berhenti di situ, massa yang masih mencoba menghalangi petugas, menjadikan tim kesulitan mengevakuasi terduga. Dengan kondisi terdesak, Kasat Narkoba melaporkan kejadian ke Kapolres AKBP Zulkarnain, S.I.K, untuk menerjunkan personel.


Kemudian, sekira pukul 16.45 Wita, drama penangkapan terduga berlanjut ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Dompu.


Dan sekira pukul 17.00 Wita, warga yang tadinya mencoba menghalangi penangkapan terduga kembali melakukan aksi blokade jalan, namun berkat kesigapan anggota Polsek Kota Dompu, jalan akhirnya dapat dibuka kembali. 


Sekira pukul 18.00 Wita, terduga dan BB dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut dan terduga pelaku diinterogasi awal. Dan dari keterangan terduga, diakui bahwa BB yang diduga jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang memang dijual di Kelurahan Bali.


Setelah situasi benar-benar aman, Tim Opsnal menuju ke rumah terduga yang berada di Dusun Saleko Desa Sorisakolo guna dilakukan penggeledahan rumah. Namun rumah terduga palaku dalam keadaan terkunci dan tidak ada satupun penghuninya. 


"Menurut keterangan warga setempat bahwa terduga tidak memiliki rumah, hanya Ibunya yang tinggal di rumah kios kecil, itupun menumpang sejak musibah banjir di Bali Satu setahun lalu. [ZK-01]

SepekanMore